Dark/Light Mode

KPK Terima 2.179 Pengaduan Dugaan Korupsi

Yah... Separuh Laporan Cuma Masuk Kotak Arsip

Sabtu, 20 Agustus 2022 07:30 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa (kiri), menyampaikan keterangan pers mengenai Laporan Kinerja Kelembagaan, di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Secara kelembagaan, sepanjang semester I/2022, KPK memastikan optimalisasi kerja-kerja Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki agar tugas pemberantasan korupsi berjalan maksimal. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa (kiri), menyampaikan keterangan pers mengenai Laporan Kinerja Kelembagaan, di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Secara kelembagaan, sepanjang semester I/2022, KPK memastikan optimalisasi kerja-kerja Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki agar tugas pemberantasan korupsi berjalan maksimal. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id).

RM.id  Rakyat Merdeka - Banyak laporan dugaan korupsi yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berakhir di kotak arsip. Kenapa?

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengemukakan selama semester pertama tahun 2022, laporan yang masuk ke KPK sebanyak 2.173.

Namun, hanya 2.069 laporan yang diverifikasi. Sisanya tidak ditindaklanjuti karena bukan terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Baca juga : KPK Tahan Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta

Dari 2.069 laporan yang diverifikasi itu belakangan cuma menjadi arsip. Ghufron. menjelaskan, laporan itu tidak didukung data dan uraian fakta dugaan tindak pidana korupsi. Sehingga dianggap laporan belum memadai.

Laporan harus memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dari ribuan laporan yang masuk kotak itu, salah satunya mengenai laporan dugaan tindak pidana korupsi dua putra Presiden Jokowi: Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming.

Baca juga : Pengamat: Ini Baru Terjadi Di Era Firli

Laporan ini disampaikan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun. Gibran dan Kaesang diduga melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada Januari 2022. Keduanya disebut terkait dengan sebuah grup bisnis yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan.

Ghufron mengatakan, setelah laporan diverifikasi, ternyata apa yang disampaikan Ubedilah masih sumir.

“Pelapor belum mempunyai informasi uraian fakta dugaan TPK dan atau data dukung terkait dengan penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara negara terkait dengan dugaan TPK yang disampaikan,” kata Ghufron.

Baca juga : Lawan Kartel Migor!

Selain itu, Ubedilah menulis laporan peristiwa ketika Gibran belum menjadi penyelenggara negara. Gibran dilantik menjadi Wali Kota Solo pada Februari 2021.

“Jadi mohon maaf yang dilaporkan atas perbuatan yang perbuatan itu dilakukan pada saat itu oleh orang-orang yang bukan penyelenggara negara,” kata Ghufron.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.