Sebelumnya
Ali menjelaskan, rekomendasi kenaikan pangkat itu berdasarkan hak Karyoto dan Endar untuk mendapatkan pengembangan karier di instansi asalnya. Apalagi, keduanya telah lama bertugas di KPK.
"Didasari karena perlu ada pengembangan karier dari setiap pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK, termasuk pegawai dari unsur Polri pada instansi asalnya," ungkapnya.
Oleh karena itu, Ali menyebut, usulan yang disampaikan KPK ke Polri merupakan hal wajar. Dia menegaskan, hal ini tidak berkaitan dengan kasus apapun yang sedang ditangani oleh KPK.
Baca juga : Minyakita Tak Boleh Dijual Lewat Online
"Sehingga hal tersebut merupakan mekanisme yang wajar dan tidak terkait dengan persoalan selainnya," klaim dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan adanya permintaan resmi tertulis dari KPK untuk menarik penugasan dua perwira Polri di komisi antikorupsi itu. Sigit mengaku permintaan tersebut terkait dengan usulan promosi kepangkatan terhadap Karyoto dan Endar.
“Memang betul ada (permintaan penarikan dari KPK),” ujar Jenderal Sigit di Jakarta, Kamis (8/2) malam.
Baca juga : Manfaatkan Teknologi, OJK Dorong Penguatan Peran Audit Internal
Kapolri menegaskan, belum ada keputusan di internalnya untuk merealisasikan permintaan penarikan personel yang diperbantukan di KPK tersebut.
Sigit juga memastikan belum ada keputusan di dewan kepangkatan untuk mengamini promosi terhadap dua perwira Polri yang ditugaskan dinas di KPK tersebut.
"Namun demikian, tentunya kan kita akan melihat peluang-peluang yang ada (untuk memenuhi permintaan promosi pangkat). Nanti akan kita (Polri) akan rapatkan," imbuhnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.