Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mulai Langka Di Pasaran

Minyakita Tak Boleh Dijual Lewat Online

Minggu, 12 Februari 2023 06:45 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kanan) menunjukkan minyak goreng kemasan saat berkunjung di Pasar Kreneng, Denpasar, Bali, Sabtu (4/2/2023). Kunjungan Menteri Perdagangan ke pasar tersebut untuk memantau ketersediaan dan harga barang kebutuhan pokok di pasar tradisional itu. (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kanan) menunjukkan minyak goreng kemasan saat berkunjung di Pasar Kreneng, Denpasar, Bali, Sabtu (4/2/2023). Kunjungan Menteri Perdagangan ke pasar tersebut untuk memantau ketersediaan dan harga barang kebutuhan pokok di pasar tradisional itu. (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym).

RM.id  Rakyat Merdeka - Minyak goreng bersubsidi (Minyakita) mulai langka di pasaran. Pemerintah pun langsung bergerak cepat mengatasinya dengan menambah pasokan dan melarang berjualan Minyakita lewat online atau marketplace.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, untuk mengatasi persoalan minyak goreng ber­subsidi, pihaknya menambah kuota pasokan Minyakita dari se­belumnya 300 ribu ton menjadi 450 ribu ton per bulan, sebagai upaya memenuhi kebutuhan pasar.

“Kami akan melarang pem­belian secara banyak atau grosir dan mengutamakan Minyakita masuk pasar tradisional. Pem­belian akan dibatasi, 10 liter per orang dan harus menyertakan KTP (Kartu Tanda Penduduk),” kata Zulhas dalam keterangan­nya, Kamis (9/2).

Baca juga : Airlangga Target Raup Devisa Ratusan Triliun

Menurutnya, MinyaKita di­buru banyak konsumen kare­na kualitasnya yang baik dan harganya ramah di kantong.

Karena itu, larangan pem­belian Minyakita secara grosir diharapkan dapat menjaga kesta­bilan dan ketersediaan produk di pasar. Jadi, tidak terjadi kelang­kaan yang dapat mempengaruhi harga.

Kemendag juga telah menurunkan (take down) 6.678 tautan berisi konten penjualan Minyakita di pasar online (marketplace) akibat melanggar aturan.

Baca juga : Awasi Pasokan Minyak Sawit

Zulhas mengatakan, ini di­lakukan karena semakin banyak pelaku usaha yang tidak me­naati aturan yang ditetapkan, sehingga menyebabkan keterse­diaan Minyakita berkurang. Dan harga jualnya melebihi batas HET (Harga Eceran Tertinggi) sebesar Rp 14.000 per liter.

Dia juga meminta pelaku usaha tidak memanfaatkan situasi ketika masyarakat ke­sulitan mendapatkan minyak goreng bersubsidi ini.

Menurutnya, seluruh pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan Minyakita harus mentaati peraturan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat.

Baca juga : 8 Februari, Rusia Minta Rapat Dengan Dewan Keamanan PBB

“Menjual lebih dari HET, akan dikenakan sanksi administratif sampai pencabutan izin usaha perdagangan, sesuai ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag Nomor 49 Tahun 2022,” tegas Zulhas.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.