Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Mulai Langka Di Pasaran
Minyakita Tak Boleh Dijual Lewat Online
Minggu, 12 Februari 2023 06:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Minyak goreng bersubsidi (Minyakita) mulai langka di pasaran. Pemerintah pun langsung bergerak cepat mengatasinya dengan menambah pasokan dan melarang berjualan Minyakita lewat online atau marketplace.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, untuk mengatasi persoalan minyak goreng bersubsidi, pihaknya menambah kuota pasokan Minyakita dari sebelumnya 300 ribu ton menjadi 450 ribu ton per bulan, sebagai upaya memenuhi kebutuhan pasar.
“Kami akan melarang pembelian secara banyak atau grosir dan mengutamakan Minyakita masuk pasar tradisional. Pembelian akan dibatasi, 10 liter per orang dan harus menyertakan KTP (Kartu Tanda Penduduk),” kata Zulhas dalam keterangannya, Kamis (9/2).
Baca juga : Airlangga Target Raup Devisa Ratusan Triliun
Menurutnya, MinyaKita diburu banyak konsumen karena kualitasnya yang baik dan harganya ramah di kantong.
Karena itu, larangan pembelian Minyakita secara grosir diharapkan dapat menjaga kestabilan dan ketersediaan produk di pasar. Jadi, tidak terjadi kelangkaan yang dapat mempengaruhi harga.
Kemendag juga telah menurunkan (take down) 6.678 tautan berisi konten penjualan Minyakita di pasar online (marketplace) akibat melanggar aturan.
Baca juga : Awasi Pasokan Minyak Sawit
Zulhas mengatakan, ini dilakukan karena semakin banyak pelaku usaha yang tidak menaati aturan yang ditetapkan, sehingga menyebabkan ketersediaan Minyakita berkurang. Dan harga jualnya melebihi batas HET (Harga Eceran Tertinggi) sebesar Rp 14.000 per liter.
Dia juga meminta pelaku usaha tidak memanfaatkan situasi ketika masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng bersubsidi ini.
Menurutnya, seluruh pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan Minyakita harus mentaati peraturan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat.
Baca juga : 8 Februari, Rusia Minta Rapat Dengan Dewan Keamanan PBB
“Menjual lebih dari HET, akan dikenakan sanksi administratif sampai pencabutan izin usaha perdagangan, sesuai ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag Nomor 49 Tahun 2022,” tegas Zulhas.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya