BREAKING NEWS
 

Bantah PN Jakarta Pusat

KPU Tak Pernah Jalani Mediasi Dengan Prima

Reporter : ALFIAN SIDIK
Editor : ABDUL SHOMAD
Jumat, 24 Maret 2023 06:45 WIB
Komisioner KPU Idham Holik (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Sidang tersebut beragendakan pembuktian laporan gugatan Partai Prima terhadap KPU dengan pemeriksaan dua orang saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat. (ANTARA FOTO/Prabanndaru Wahyuaji/nym).

 Sebelumnya 
Ketua KPU Hasyim Asy’ari memastikan, pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam mediasi di PN Jakpus terkait gugatan Prima. KPU juga tidak pernah ditawari untuk mediasi.

“Sebagaimana yang dimunculkan dalam putusan, sudah kami ikuti, kami te­lusuri tidak pernah. Kemudian katakanlah prosedur mediasi di PN itu dilakukan,” tutur Hasyim.

Baca juga : Jajal Produk Kacamata Kayu Buatan Perajin Lokal, Ganjar Pranowo: Keren!

Dia mengatakan, pihaknya tetap meng­hormati putusan mediasi pengadilan. Tetapi peristiwa itu dipastikan tidak pernah ada.

Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal menduga bahwa yang dimaksud Majelis Hakim PN Jakpus adalah mediasi antara Prima dan KPU ketika bersengketa di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Keduanya memang pernah bersengketa di Bawaslu.

Baca juga : Gus Jazil Ajak Perusahaan Di Gresik Dukung Fasilitas Kesehatan Warga

Prima dinyatakan menang pada 4 November 2022 dan diberi kesempa­tan verifikasi ulang. Namun, dalam kesempatan verifikasi ulang, Prima kembali dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi partai politik calon peserta pemilu.

“Itu mediasi di Bawaslu ceritanya. Menurut penilaian hakim, ini perkara antara penyelenggara pemilu dan partai politik. Itu tidak akan mungkin ada mediasi dan perdamaian, menurut kes­impulan hakim. Jadi tidak akan mungkin ketemu,” ujar Alif.

Baca juga : Bamsoet Buka 'Jakarta Auto Classic Meet Up 2023' di Lapangan Banteng

Alif mengatakan, kesimpulan ini pula yang diduga membuat majelis hakim tidak mengadakan mediasi lagi di antara kedua belah pihak ketika perkara perdata ini diregistrasi. Majelis Hakim langsung menggelar persidangan perdata antara KPU dan Prima.  ■

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.idMari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian joinAnda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense