Sebelumnya
Ketua KPU Hasyim Asy’ari memastikan, pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam mediasi di PN Jakpus terkait gugatan Prima. KPU juga tidak pernah ditawari untuk mediasi.
“Sebagaimana yang dimunculkan dalam putusan, sudah kami ikuti, kami telusuri tidak pernah. Kemudian katakanlah prosedur mediasi di PN itu dilakukan,” tutur Hasyim.
Baca juga : Jajal Produk Kacamata Kayu Buatan Perajin Lokal, Ganjar Pranowo: Keren!
Dia mengatakan, pihaknya tetap menghormati putusan mediasi pengadilan. Tetapi peristiwa itu dipastikan tidak pernah ada.
Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal menduga bahwa yang dimaksud Majelis Hakim PN Jakpus adalah mediasi antara Prima dan KPU ketika bersengketa di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Keduanya memang pernah bersengketa di Bawaslu.
Baca juga : Gus Jazil Ajak Perusahaan Di Gresik Dukung Fasilitas Kesehatan Warga
Prima dinyatakan menang pada 4 November 2022 dan diberi kesempatan verifikasi ulang. Namun, dalam kesempatan verifikasi ulang, Prima kembali dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi partai politik calon peserta pemilu.
“Itu mediasi di Bawaslu ceritanya. Menurut penilaian hakim, ini perkara antara penyelenggara pemilu dan partai politik. Itu tidak akan mungkin ada mediasi dan perdamaian, menurut kesimpulan hakim. Jadi tidak akan mungkin ketemu,” ujar Alif.
Baca juga : Bamsoet Buka 'Jakarta Auto Classic Meet Up 2023' di Lapangan Banteng
Alif mengatakan, kesimpulan ini pula yang diduga membuat majelis hakim tidak mengadakan mediasi lagi di antara kedua belah pihak ketika perkara perdata ini diregistrasi. Majelis Hakim langsung menggelar persidangan perdata antara KPU dan Prima. ■
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.