Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Pergantian Wakil Ketua MPR
Ketua DPD Desak Pimpinan MPR Segera Gelar Rapat Gabungan
Selasa, 14 Maret 2023 10:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI LaNyalla Mattalitti meminta rapat gabungan Fraksi-Fraksi di MPR dan Kelompok DPD di MPR beserta Pimpinan MPR, terkait pergantian Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad dengan Tamsil Linrung, segera digelar.
"Pimpinan MPR untuk menghormati dan menindaklanjuti hasil sidang paripurna DPD tersebut, karena Sidang Paripurna merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan," ujar La Nyalla, dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (14/3).
Diungkapkannya, penting bagi DPD untuk memastikan kebijakan dan agenda politiknya dapat diakomodir di MPR.
"Sebagai Pimpinan MPR dari unsur DPD, akan memastikan terakomodirnya dan berjalannya kebijakan dan agenda politik tersebut," ungkap La Nyalla.
Baca juga : Mantan Kepala Desa Dan Lurah Se-Jabar Dukung Ganjar Presiden 2024
Menjawab pertanyaan Pimpinan MPR yang tidak menjalankan putusan sidang Paripurna DPD RI, La Nyalla mengingatkan, penggantian Pimpinan MPR merupakan hak prerogatif Fraksi-fraksi partai politik di MPR dan Kelompok DPD di MPR (DPD).
Ini yang telah diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e Tata Tertib MPR.
La Nyalla memaparkan, berdasarkan kajian DPD RI, disebutkan pada Pasal 67 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara berbunyi: "gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat”.
Hal ini, menurutnya, selaras dengan asas Presumtio iustae Causa yang menyatakan, setiap keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara harus dianggap memiliki legalitas dan tetap dilaksanakan sebelum dinyatakan sebaliknya berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca juga : Peningkatan Kapasitas SDM, Mak Ganjar Gelar Latihan Bagi Pengrajin Batik
Dijelaskan pula, dalam jawaban di PN dan PTUN, pihaknya menyatakan, keputusan yang dikeluarkan oleh Pimpinan DPD diterbitkan dalam menjalankan wewenang ketatanegaraan yang dimiliki, sesuai fungsi, tugas dan tanggungjawabnya sebagai Lembaga Tinggi Negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.
Sehingga, keputusan itu tidak dapat dikatakan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat dijadikan sebagai Objek Sengketa Tata Usaha Negara (TUN).
Hal ini diperkuat dengan yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa keputusan TUN objek sengketa, tidak dapat disebut keputusan TUN yang menjadi wewenang PTUN.
Karena KTUN tersebut diterbitkan dalam menjalankan wewenang ketatanegaraan yang dimiliki oleh DPD-RI sesuai fungsi, tugas dan tanggung jawabnya sebagai Lembaga Tinggi Negara.
Selain kajian dari DPD tersebut, sejumlah pakar hukum tata negara juga sudah mempertanyakan sikap Pimpinan MPR yang tidak segera menjalankan putusan paripurna DPD RI untuk mengganti Fadel Muhammad dengan Tamsil Linrung.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun mengatakan harusnya proses politik tidak boleh dicampuri dengan proses hukum. Dijelaskannya, jika ingin bertata negara yang baik, menurut Refly, Tamsil harus segera dilantik.
Pimpinan MPR harus mengabaikan proses hukum ke PTUN yang dilakukan Fadel Muhammad. Refly mempertanyakan gugatan PTUN yang dilakukan Fadel.
"Apa yang mau di-PTUN-kan?. Masa keputusan sidang paripurna di-PTUN-kan. Itu kan tidak benar. Sidang paripurna itu hanya bisa di-PTUN-kan dengan sidang paripurna juga," paparnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya