Sebelumnya
Dalam laporannya tersebut, Endar mempermasalahkan surat keputusan perihal pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan ke instansi Polri yang ditandatangani Firli.
Sebab, menurut Endar, sebelum itu sudah ada surat yang dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Baca juga : Nafsu Moeldoko Kuasai Demokrat Belum Padam
KPK sendiri menjelaskan, pencopotan Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan karena masa penugasannya telah habis pada 31 Maret 2023.
KPK kemudian menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.
Baca juga : Balas Surat KPK, Kapolri Tetap Minta Brigjen Endar Jadi Direktur Penyelidikan
"Jadi, informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023 sehingga diberhentikan dengan hormat," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (3/4).
“Pelaksana tugasnya Mas Ronald Worotikan dari Koorsup, Koordinasi dan Supervisi,” tambah Ali. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.