BREAKING NEWS
 

Simposium Nasional, Menkum HAM Bahas Wajah Baru Pemidanaan RI

Reporter : DIDI RUSTANDI
Editor : MUHAMAD FIKY
Kamis, 13 April 2023 20:29 WIB
Menkum HAM, Yasonna H Laoly menjadi keynote speaker dalam acara Simposium Nasional Pemasyarakatan Kamis (13/4).

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly menyambut baik pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Pemasyarakatan No 22 Tahun 2022. KUHP menjadi wajah baru paradigma pemidanaan Indonesia.

"KUHP baru menjadi perubahan paradigma pemidanaan Indonesia menjadi suatu keniscayaan," ucap Yasonna saat didaulat menjadi keynote Speaker dalam acara Simposium Nasional Pemasyarakatan, Kamis (13/4). 

Menurut Yasonna, perubahan paradigma hukum pemidanaan harus turut berubah sejalan dengan perkembangan jaman dan perkembangan kejahatan itu sendiri.

Baca juga : Temui Presiden Jokowi, Gus Yahya Bahas Formula Baru Perdamaian Dunia

"Pemidanaan sendiri seharusnya menjadi sarana atau alat kontrol sosial dengan fungsi sebagai alat pencegahan kejahatan, sebagai alat mempertahankan moral yang baik serta sebagai alat untuk mereformasi kejahatan," ungkap MenkumHAM.

Adsense

Maka, pencegahan kejahatan sebenarnya harus pula mengedepankan prinsip-prinsip perbaikan, ketimbang penyelesaian pidana yang merujuk pada konsepsi kepenjaraan yang hanya akan mengakibatkan kerugian negara dengan membangun penjara sebanyak banyaknya. 

"Paradigma pemidanaan ke depan harus menitik beratkan pada upaya memberikan penyelesaian yang berkeadilan serta mencoba memulihkan keadaan, seperti semula yakni pemidanaan yang mengakomodir keadilan restoratif sebagai alternatif pemidanaan," sambungnya. 

Baca juga : Tim Pembina Samsat Nasional Geber Kesadaran Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Dalam kegiatan Simposium itu, Menteri dari PDI Perjuangan ini  berharap dapat menghasilkan point penting serta sumbang saran pemikiran yang dapat diupayakan bersama untuk penerapan keadilan restoratif demi wujudkan tercapainya paradigma pemidanaan modern dengan sebaik baiknya.

Senada dengan Menkum HAM, Reynhard Silitonga, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (DirjenPAS) menyatakan, bahwa Orientasi pemidanaan ke depan tidak lagi berkutat pada keadilan retributif atau balas dendam, tetapi sudah berorintasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif. Kondisi ini yang diharapkan  dalam perubahan paradigma baru pemidanaan di Indonesia.

"Dengan perubahan paradigma pemidanaan yang saat ini terjadi, maka Sistem Pemasyarakatan yang semula hanya menjadi muara dalam sistem peradilan pidana di Indonesia harus bertransformasi, hal ini menuntut perluasan peran petugas pemasyarakatan untuk berpartisipasi penuh atau berperan aktif berupaya menyukseskan Keadilan Restoratif," terang Reynhard.

Baca juga : Kuliah Umum Di Unpad, Mentan Ajak Mahasiswa Wujudkan Pertanian Presisi

Kegiatan Simposium Nasional Pemasyarakatan dengan tema "Menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia” merupakan salah satu rangkaian peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59 yang bertujuan untuk meningkatkan wawasan, informasi dan pengetahuan tentang  tugas dan fungsi Pemasyarakatan serta memberikan pemahaman baru mengenai perubahan baru paradigma pemidanaan Indonesia.■ 
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense