Dark/Light Mode

Tim Pembina Samsat Nasional Geber Kesadaran Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Minggu, 19 Maret 2023 05:28 WIB
Rapat Koordinasi (Rakor) Pembina Samsat Tingkat Nasional Tahun Anggaran 2023 yang digelar di Bandung, Jawa Barat, Senin (13/3) lalu. (Foto: Istimewa)
Rapat Koordinasi (Rakor) Pembina Samsat Tingkat Nasional Tahun Anggaran 2023 yang digelar di Bandung, Jawa Barat, Senin (13/3) lalu. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional yang terdiri dari Jasa Raharja, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan sejumlah langkah yang harus dilaksanakan oleh Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi.

Komitmen bersama tersebut telah disepakati dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pembina Samsat Tingkat Nasional Tahun Anggaran 2023 yang digelar di Bandung, Jawa Barat, Senin (13/3) lalu.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan, langkah tersebut diharapkan mampu menjadi pedoman bagi Tim Pembina Samsat Nasional dan Provinsi untuk membawa berbagai perubahan di instansi mereka.

"Sebagai pelayan masyarakat, kami konsisten melakukan berbagai perubahan untuk mempercepat dan mempermudah layanan kepada masyarakat," ujar Rivan dalam keterangan resminya, Sabtu (18/3).

Adapun, langkah-langkah yang telah disepakati dalam rakor tersebut, kata Rivan, yaitu, lain, Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi wajib melaksanakan sinkronisasi, integrasi, standarisasi, serta melengkapi database ranmor untuk kebutuhan masing-masing instansi.

Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi, lanjut Rivan, juga mendukung penegakan hukum melalui tilang konvensional/manual dan ETLE sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan atas kewajiban pembaharuan data kepemilikan ranmor.

Baca juga : Bamsoet Usul Dibentuk Badan Pengelola Pajak Otonom

Sementara, untuk pelaksanaannya nanti akan menjadi tugas Polri dalam hal penegakan hukum dengan memanfaatkan aplikasi ETLE, tentunya didukung dengan registrasi kendaraan yang baik.

"Untuk itu Tim Pembina Samsat merekemomendasikan para gubernur dan Kepala Bapenda Provinsi mengeluarkan kebijakan pembebasan BBN 2 dan pajak progresif sehingga data kendaraan menjadi valid dan memadai," jelasnya.

Rivan menambahkan, dalam komitmen bersama itu, sosialisasi terhadap programprogram nasional Pembina Samsat Tingkat Nasional maupun tingkat provinsi, akan dilakukan secara terkoordinasi.

"Misalnya, sosialisasi implementasi pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelasnya.

Selain itu, aplikasi Signal sebagai inovasi unggulan Pembina Samsat Tingkat Nasional, akan terus disosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat, seperti layanan cek status ranmor, pengesahan STNK, pembayaran PKB, dan SWDKLLJ.

"Hal itu penting dilakukan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembaharuan data kepemilikan dan keabsahan dokumen kepemilikan, maupun pengoperasian ranmor," ungkapnya.

Baca juga : Tim Universitas Nasional Lakukan Studi Pongo Tapanuliensis

Dari hasil Rakor tersebut, Rivan menjelaskan, Pembina Samsat Tingkat Provinsi, dapat melaksanakan penghapusan data regident ranmor atas dasar permohonan pemilik seperti karena rusak berat akibat laka lantas, dimuseumkan, serta hilang, setelah mendapatkan persetujuan dari Polri, dan pihak Bappenda,

"Nantinya, Jasa Raharja akan membebaskan terhadap tanggungan pokok maupun denda PKB dan SWDKLLJ yang terhutang/tertunggak," ungkapnya.

Bagi kendaraan terlibat laka yang mengakibatkan adanya korban jiwa dan belum melakukan pelunasan, kata Rivan, untuk mendukung hak dan kewajiban masyarakat dalam penyelesaian santunan serta kewajiban terhadap SWDKLLJ, maka akan dilakukan upaya edukasi untuk pelaksanaan pelunasan kewajiban pembayaran sumbangan wajib terlebih dahulu.

"Nantinya, seluruh jenis pendaftaran regident ranmor, termasuk pemblokiran ranmor, wajib diterima dan dilaksanakan oleh petugas Polri, dengan menggunakan aplikasi ERI Korlantas Polri. Masyarakat juga wajib melengkapi pengisian data yang kosong, seperti NIK, nomor HP, email, dan sebagainya," tuturnya.

Langkah berikutnya, lanjut Rivan, yakni memberikan dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat melalui pengembangan inovasi serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, baik secara online maupun offline.

"Lalu, mengimplementasikan budaya humanis dalam memberikan pelayanan di samsat," ucapnya.

Baca juga : Peningkatan Kapasitas SDM, Mak Ganjar Gelar Latihan Bagi Pengrajin Batik

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi menilai, berbagai langkah tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan.

"Tentu nantinya akan bermuara pada peningkatan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi dan pembayaran pajak," ujarnya.

Firman mengatakan, ketertiban masyarakat dalam melakukan registrasi ulang merupakan hal penting.

"Selain kewajiban kita sebagai pemilik kendaraan, validasi data juga berperan penting terhadap penegakkan hukum terkait pelanggaran, mempercepat proses penyelidikan bila terjadi peristiwa kejahatan, dan berbagai hal penting lainnya," ucapnya. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.