RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi adanya dugaan ekspor atau pengiriman 5 juta ton ore nikel ilegal ke China.
Dugaan ekspor 5 juta ton ore nikel ilegal ke Negeri Tirai Bambu tersebut berlangsung selama lebih dari dua tahun.
"Dari Januari 2020 sampai dengan Juni 2022," ungkap Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria saat dikonfirmasi, Jumat (23/6).
Baca juga : RI Genjot Ekspor Produk Perikanan Dan Hasil Laut Ke China
Berdasarkan hasil penelusuran KPK, ekspor bahan baku tambang ilegal tersebut tercatat dalam situs resmi otoritas penanganan bea dan cukai China.
Hal itu, terlihat dari kode sandi Indonesia yang tercatat di situs resmi bea cukai negara tersebut.
"(Terlihat dari) partner atau negara asal 112 (Indonesia)," tuturnya.
Baca juga : UKM Binaan LPEI Sukses Ekspor Buah Dan Sayuran Ke Belanda
Adapun, ore nikel yang diekspor secara ilegal ke China tersebut diduga berasal dari tambang yang berada di Sulawesi dan Maluku Utara.
Dua daerah tersebut merupakan penghasil tambang terbesar di Indonesia.
Ekspor bahan baku tambang tersebut diketahui melanggar perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga : Indonesia Sukses Ekspor Perdana 41 Ton Ayam Hidup Ke Singapura
Sebab sebelumnya, Kepala Negara telah melarang ekspor nikel sejak 1 Januari 2020. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2019.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.