Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan wilayah kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Dugaan korupsi ini, ditaksir merugikan keuangan negara hingga mencapai ratusan miliar rupiah.
Baca juga : WSIS Forum 2023, Dorong Peran Korporasi pada Inklusi Digital
"Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok, diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/3).
Beberapa orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, Juru Bicara berlatar belakang jaksa ini enggan mengungkapkan identitas para tersangka berikut konstruksi lengkap perkara.
Baca juga : Pimpinan DPR Tugaskan Komisi IX Bahas RUU Kesehatan
Ali menyampaikan, tim penyidik sedang mengumpulkan alat bukti. Di antaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi dan agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait.
"Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan Pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," tandasnya. ■
Baca juga : Usut Korupsi Beras Bansos Di Kemensos, KPK Panggil 8 Saksi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya