BREAKING NEWS
 

Sidang Putusan Perkara Proyek BTS

Hakim Perintahkan Lelang Porsche Dan Lexus Terdakwa

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Jumat, 5 Juli 2024 06:10 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo, Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan.

Mantan Komisaris Independen PT PIN itu dianggap terbukti menerima aliran dana dari proyek menara pemancar sinyal atau Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Pada sidang pembacaan putu­san, Kamis, 4 Juli 2024, majelis hakim juga menyatakan Edward terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk menyuap Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) III Achsanul Qosasi.

Menurut majelis hakim, per­buatan Edward memenuhi unsur dakwaan Pasal 5 ayat 1 huruf b juncto Pasal 15 Undang-Undang Tipikor sebagaimana dakwaan ketiga jaksa penuntut umum.

Majelis hakim menambahkan Pasal 18 UU Tipikor terhadap Edward karena terbukti menerima uang sejumlah 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) terkait persoalan proyek BTS. Terdakwa belum mengembalikan uang itu ke negara.

Baca juga : Syifa Hadju, Dijodohkan Dengan Anak Sultan Cikarang

“Menjatuhkan pidana tam­bahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah 1 juta dolar AS yang ekuivalen atau setara Rp 15 miliar,” ujar hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan.

Hakim lalu memerintahkan agar aset Edward yang telah disita supaya dilelang. Uang hasil lelang akan diperhitungkan seba­gai pengurang uang pengganti.

Aset Edward yang disita yakni mobil Porsche tipe 911 Carrera S3.0L warna merah bernomor B 2485 AS tahun pembuatan 2022 dan mobil Lexus L3500 Excutive 4x2 A.T warna biru metalik ber­nomor B 1599 SHR.

“Dalam hal terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun,” lanjut putus hakim.

Adsense

Majelis hakim menyatakan Edward terbukti menerimauang 1 juta dolar AS dari Direktur Utama (Dirut) BAKTI Anang Achmad Latif melalui Galumbang Menak Simanjuntak. Uangnya dari Irwan Hermawan.

Baca juga : Gibran: Saya Akan Keliling Ke Daerah Lain

Uang tersebut untuk pengurusan audit investigasi BPK terhadap proyek BTS. Audit ini di bawah tanggung jawab Achsanul.

Perbuatan Edward dianggap memenuhi unsur Pasal 15 UU Tipikor. “Majelis hakim ber­pendapat bahwa unsur memberi sesuatu telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta terpenuhi dalam wujud perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa,” ujar hakim Dennie.

Awalnya, Edward mengeta­hui pemeriksaan proyek BTS dari pemberitaan media. Pada Juni 2022, Edward mengontak Anang Latif untuk bertemu.

Pertemuan pun terjadi. Edward menawarkan bantuan penangananmasalah proyek BTS dengan imbalan 8 juta dolar AS dengan uang muka 2 juta dolar AS.

Anang lantas mengontak Galumbang. Galumbang lalu menyiapkan uang 1 juta dolar AS dalam dua koper warna hitam.Uang diserahkan kepada Edward di lapangan golf Senayan, Jakarta pada 29 Juli 2022.

Baca juga : Tak Akan Cawe-cawe di Pilkada, Jokowi Bantah Sodorkan Kaesang ke Parpol

“Menimbang, berdasarkan unsur-unsur perbuatan tersebut di atas, maka unsur karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan ke­wajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatan telah sah dan meyakinkan serta terpenuhi dalam wujud perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa,” putus hakim.

Untuk diketahui, Anang Latif, Galumbang, Irwan dan Achsanul telah lebih dulu divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Anang Latif divonis 18 tahun penjara. Galumbang divonis 6 tahun penjara. Irwan divonis 12 tahun penjara. Adapun Achsanul divonis 2,5 tahun penjara.

Di tingkat banding, vonis Anang Latif tetap 18 tahun penjara. Sementara vonis Irwan dipangkas menjadi 6 tahun penjara.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat, 5 Juli 2024 dengan judul Sidang Putusan Perkara Proyek BTS, Hakim Perintahkan Lelang Porsche Dan Lexus Terdakwa

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense