RM.id Rakyat Merdeka - Kasus Vina dan Eki Cirebon kembali hot lagi setelah Pegi Setiawan, salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi 8 tahun lalu itu, memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung. Pegi kini bebas dan sudah kembali ke keluarganya.
Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno saat menjadi narasumber di Podcast Ngegas Rakyat Merdeka, memberikan catatan kritis terkait hal itu. Dalam podcast yang dipandu editor Rakyat Merdeka, Siswanto itu, Oegroseno menegaskan, evaluasi kebijakan di Polri harus rutin dilakukan.
"Kebijakan itu bukan kitab suci, jadi jangan takut diubah. Pengabdian terbaik itu kan menghargai. Pengabdian terbaik seperti apa, Binmas seperti apa, dan seterusnya," kata pria yang akrab disapa Oegro itu.
Eks Kabarhakam Polri ini mengingatkan, citra Polisi bisa saja tergerus usai kasus kematian Eky dan Vina, dan dikabulkannya praperadilan Pegi. Salah satu cara mengembalikan kepercayaan publik adalah dengan komunikasi.
Baca juga : Guspardi Gaus: Sampaikan Saja, Nanti Kami Bongkar Di DPR
Oegro usul, setiap perwira di Kepolisian memberikan nomor WhatsApp-nya ke publik. Sehingga, ketika terjadi kejahatan, perwira tersebut bisa langsung dihubungi oleh masyarakat.
"Jadi, ada satu kebijakan bahwa polisi harus hafal nama-nama tetangganya radius berapa ratus meter. Dengan begitu, keluhan mereka bisa segera teratasi," pungkas Oegro.
Terkait kasus tewasnya Eki dan Vina tahun 2016 yang kemudian dikenal sebagai kasus Cirebon, Oegro memberikan pandangannya. Kata dia, sejak awal kasus itu banyak kejanggalan. Di antaranya TKP. Hingga saat ini, tidak ada yang tegas menyebutkan ada berapa TKP.
"TKP hanya satu di jalan raya. Apa mungkin di jalan layang mereka dianiaya, diperkosa di tempat umum. Seperti itu kan analisanya. Pasti masyarakat berhenti ketika melihat kejadian itu," urai Oegro.
Baca juga : Idham Holik: Tantangan Kami Untuk Tingkatkan Kinerja
Menurutnya, berita acara awal sudah tidak tepat. Sehingga, ketika dilakukan eksaminasi, mau dimulai dari mana. Apakah laporan tanggal 27 Agustus, atau 31 Agustus.
"Saya sebagai mantan Wakapolri melihat banyak pelanggaran dari etika profesi. Jadi, sebaiknya dibentuk tim gabungan pencari fakta. Apakah dari Bareskrim bersama dengan LK UI untuk melihat forensiknya," usul Oegro.
Lanjut ke penangkapan Pegi. Ia memandang, praperadilan Pegi luar biasa, karena di luar kebiasaan. Biasanya, praperadilan itu dilakukan oleh tersangka, keluarga, atau penasihat hukumnya. Tentu berkaitan dengan langkah yang diambil oleh penyidik, dan dirasa menyalahi aturan hukum acara pidana.
Biasanya, berkas perkara juga masih berada di penyidikan, atau penuntutan. Namun, jika sudah berlanjut, biasanya praperadilan tidak ada.
Baca juga : PKB Gaet Kakak Wakapolri
Dalam putusan pengadilan ada tiga DPO. Kemudian setelah 8 tahun muncul di film, dan ramai diperbincangkan masyarakat. Menarikya, Pegi ditangkap, tanpa dilihat identitasnya, lalu diproses di Polda Jabar.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.