Dark/Light Mode

Kata Mahfud MD, KPU Saat Ini Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada

Guspardi Gaus: Sampaikan Saja, Nanti Kami Bongkar Di DPR

Rabu, 10 Juli 2024 07:50 WIB
Guspardi Gaus, Anggota Komisi II DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Guspardi Gaus, Anggota Komisi II DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menilai, jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini, tidak layak menjadi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Mengingat, ada kasus asusila yang berujung sanksi pemecatan Hasyim Asy'ari dari posisinya sebagai Ketua KPU. “Secara umum, KPU kini tak layak menjadi penyelenggara Pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia,” tulis Mahfud pada akun X pribadinya.

Menurutnya, muncul berbagai rumor negatif yang menyangkut para komisioner KPU lainnya. Mahfud mengutip sebuah dialog di Podcast Abraham Samad, SPEAK UP. “Setiap komisioner KPU sekarang memakai tiga mobil dinas yang mewah,” tulis Mahfud.

Baca juga : Idham Holik: Tantangan Kami Untuk Tingkatkan Kinerja

Atas dasar itu, Mahfud berpandangan bahwa Pemerintah dan DPR seharusnya mengambil tindakan terhadap para komisioner KPU.

Lanjut Mahfud, perombakan atau pergantian seluruh komisioner KPU, patut dipertimbangkan, seiring akan dilaksanakannya Pilkada serentak 2024.

Pergantian komisioner, katanya, bisa dilakukan tanpa harus menunda Pilkada November 2024. Selain itu, sambung Mahfud, tanpa harus membatalkan hasil Pemilu yang sengketanya sudah diputus Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga : PKB Gaet Kakak Wakapolri

Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari, karena melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, Rabu (3/7/2024).

Menurut DKPP, Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan berinisial CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Menanggapi apa yang disampaikan Mahfud, Komisioner KPU Idham Holik menganggap hal tersebut sebagai kritik. Tetapi, dia menegaskan, KPU tetap menjadi penyelenggara Pilkada. “Wajar saja ada kritik. Itu bagian demokrasi,” ucap Idham, Selesa (9/7/2024).

Baca juga : Bandar Dan Pemain Judol “Beli” Rekening Orang

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menilai, tidak ada aturan tentang seluruh Komisioner KPU diganti karena salah satunya terbukti bersalah. Namun, dia meminta Komisioner KPU yang tersisa, fokus melakukan bersih-bersih di lembaga tersebut.

Untuk membahas topik tersebut lebih lanjut, berikut wawancara dengan Guspardi Gaus.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.