RM.id Rakyat Merdeka - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri yang dipimpin Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro berhasil membongkar kasus penggelapan kendaraan jaringan internasional.
Dittipidum Polri menyita 675 unit kendaraan. Total kerugian ekonomi yang timbulkan dalam kasus ini mencapai Rp 876 miliar.
Selain menyita kendaraan ratusan unit, Polri juga mendapati 20 ribu kendaraan yang sudah berhasil dikirim ke luar negeri sejak Februari 2021 hingga Januari 2024.
Baca juga : Ramah Lingkungan, Kilang Pertamina Internasional Siap Luncurkan BBM Rendah Sulfur
"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor sebanyak 675 unit dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak kurang lebih 20.000 unit sepeda motor rentang waktu bulan Febuari 2021 sampai Januari 2024," kata
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers kasus kasus penggelapan kendaraan jaringan internasional di SLog Polri, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (18/7).
Dalam paparannya, Ia mengungkapkan, ratusan kendaraan ini ditemukan dalam 6 lokasi di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat. Rencananya, ratusan kendaraan illegal ini akan dikirim ke 5 negara.
Baca juga : Philip Morris International Tempati Peringkat Pertama Forbes Net Zero Leaders
Adapun enam lokasi tersebut, yaitu TKP Kelapa Gading, Jakarta Utara (sepeda motor 53 unit, copotan atau pretelan sepeda motor 14 unit 3), TKP Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara (sepeda motor 210 unit), TKP Padalarang, Jawa Barat (sepeda motor 24 unit), TKP Kabupaten Bandung, Jawa Barat (sepeda motor 95 unit, pretelan sepeda motor 180 unit, mobil 1 unit), TKP Kabupaten Cimahi, Jawa Barat (sepeda motor 50 unit) dan TKP Cihampelas, Jawa Barat (sepeda motor 48 unit).
"Sepeda motor ini dikirim ke sejumlah negara, di antaranya Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan hingga Nigeria," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Polri menetapkan tujuh orang tersangka yang memiliki berbagai peran. Yaitu, NT selaku debitur, ATH selaku debitur, WRJ selaku penadah, HS selaku penadah, FI selaku perantara (pencari penadah), HM selaku perantara (pencari debitur) dan WS selaku eksportir.
Baca juga : Road to ICFBE 2024, Presuniv Bakal Gelar Konferensi Internasional 2 Kota Di Filipina
"Dampak kerugian ekonomi dalam kasus ini berjumlah kurang lebih Rp 876 miliar, " pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.