Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
TPPU Rita Widyasari
Geledah 28 Lokasi, KPK Sita 104 Kendaraan Dan Uang Tunai Rp 8,7 Miliar
Sabtu, 8 Juni 2024 12:41 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah puluhan lokasi di Jakarta, Samarinda, dan Kutai Kartanegara.
Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
“Penggeledahan dilakukan pada 9 kantor dan 19 rumah,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika lewat pesan singkat, Sabtu (8/6/2024).
Dia merinci, penggeledahan dilakukan oleh penyidik KPK di Jakarta dan sekitarnya pada tanggal 13 Mei sampai 17 Mei.
Sementara di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara, dilakukan pada tanggal 27 Mei sampai 6 Juni.
Baca juga : KPK Sita 91 Kendaraan Hingga 30 Jam Mewah
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik komisi antirasuah menyita sejumlah barang bukti.
Tessa merinci, barang yang disita berupa 104 kendaraan yang terdiri dari 72 mobil dan 32 sepeda motor.
Kemudian, tanah dan bangunan di enam lokasi. Serta, uang tunai senilai total Rp 8,7 miliar.
“Uang dalam mata uang rupiah senilai Rp 6,7 miliar dan dalam mata uang dolar AS dan mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih Rp 2 miliar,” jelas Tessa.
Selain itu, turut disita ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut.
Baca juga : SYL Didakwa Lakukan TPPU Rp 104,5 Miliar
KPK menjerat Rita dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang.
Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Sementara dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini.
Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca juga : Dari Tokyo, Airlangga Ke China Cek Kerja Sama Dan Rencana Investasi Rp 168,2 T
Sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap ini, Rita dan Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.
Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya