Sebelumnya
Harli membeberkan, para tersangka adalah pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP-LM) PT AT periode2010-2021.
Ketujuh tersangka menyalahgunakan kerja sama pemurnian, peleburan dan pencetakan emas dengan melekatkan merek logam mulia PT AT tanpa ada kerja sama.
Tujuannya, demi meningkatkan nilai jual emas milik tujuh tersangka. Perbuatan ini dianggap melanggar hukum.
Baca juga : Lantik 3 Wamen Baru, Jokowi Tambah Kekuatan di Akhir Masa Jabatan
Harli mengatakan, penyidik menggandeng ahli untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara ini. “Dari estimasi sementara yang dihitung oleh penyidik di kisaran Rp 1 triliun,” sebutnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan enam mantan General Manager (GM) UBPP-LM PT AT sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan, pencetakan merek milik PT AT pada emas seharusnya dilakukan melalui kontrak kerja. Ada perhitungan biaya yang harus dibayarkan, karena merek ini merupakan hak eksklusif dan memiliki nilai ekonomis.
Baca juga : Makan Bergizi Gratis, Gibran Uji Coba di Solo
Kuntadi mengemukakan, selama lebih satu dasawarsa tersebut emas yang tercetak dengan merek ilegal itu mencapai 109 ton. Emas yang dipasarkan dengan menggunakan merek ilegal ini cukup diminati masyarakat.
“Logam mulia dengan merek ilegal telah menggerus pasar milik perusahaan pemerintah, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat,” terang Kuntadi pada 29 Mei 2024.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga : Kaesang Sadar Pamornya di Jakarta Masih Rendah
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu, 20 Juli 2024 dengan judul Penyidikan Kasus Merek Emas Ilegal, Tidak Ditahan, Tersangka Dipasang Gelang Detektor
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.