Dark/Light Mode

Penyidikan Kasus Merek Emas Ilegal

Tidak Ditahan, Tersangka Dipasang Gelang Detektor

Sabtu, 20 Juli 2024 06:10 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.  (Foto: Istimewa)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Harli membeberkan, para tersangka adalah pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP-LM) PT AT periode2010-2021.

Ketujuh tersangka menyalahgunakan kerja sama pemur­nian, peleburan dan pencetakan emas dengan melekatkan merek logam mulia PT AT tanpa ada kerja sama.

Tujuannya, demi meningkat­kan nilai jual emas milik tujuh tersangka. Perbuatan ini diang­gap melanggar hukum.

Baca juga : Lantik 3 Wamen Baru, Jokowi Tambah Kekuatan di Akhir Masa Jabatan

Harli mengatakan, penyidik menggandeng ahli untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara ini. “Dari estimasi sementara yang dihitung oleh penyidik di kisaran Rp 1 triliun,” sebutnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan enam mantan General Manager (GM) UBPP-LM PT AT sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi men­jelaskan, pencetakan merek milik PT AT pada emas se­harusnya dilakukan melalui kontrak kerja. Ada perhitungan biaya yang harus dibayarkan, karena merek ini merupakan hak eksklusif dan memiliki nilai ekonomis.

Baca juga : Makan Bergizi Gratis, Gibran Uji Coba di Solo

Kuntadi mengemukakan, selama lebih satu dasawarsa tersebut emas yang tercetak dengan merek ilegal itu men­capai 109 ton. Emas yang di­pasarkan dengan menggunakan merek ilegal ini cukup diminati masyarakat.

“Logam mulia dengan merek ilegal telah menggerus pasar milik perusahaan pemerintah, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat,” terang Kuntadi pada 29 Mei 2024.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Baca juga : Kaesang Sadar Pamornya di Jakarta Masih Rendah

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu, 20 Juli 2024 dengan judul Penyidikan Kasus Merek Emas Ilegal, Tidak Ditahan, Tersangka Dipasang Gelang Detektor

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.