Dark/Light Mode

Prof Mahfud Ingin Pemulihan Korban HAM Berat Dilanjutkan

Jumat, 19 Juli 2024 07:30 WIB
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Prof. Mahfud MD
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Prof. Mahfud MD

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof. Mahfud MD ingin Presiden terpilih Prabowo Subianto melanjutkan program pemulihan hak korban pelanggaran Hak Asasi Manusia(HAM) berat.

Kebijakan terobosan un­tuk korban 12 kasus pelanggaran HAM berat ini ditelur­kan Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat saat dia menjadi Menko Polhukam.

"Harusnya terus berjalan di Pemerintahan Pak Prabowo. Sebab, Keppres soal itu tidak dibatasi waktu dan dieksekusi lintas kementerian. Kan sudah mulai jalan," tutur Mahfud saat berbincang di podcast Terus Terang Mahfud MD dilihat di YouTube Mahfud MD Official, Kamis (18/7/2024).

Dalam Keppres tersebut, mengharuskan program terus ber­jalan dan dikoordinasikan 19 ke­menterian. Baginya, pemulihan hak korban merupakan solusi pal­ing realistis karena pelaku akan sulit dibuktikan di pengadilan. Bahkan, saat Indonesia punya Jaksa Agung berlatar aktivis, Abdul Rahman Saleh tetap tak mampu menghukum pelakunya.

Baca juga : NasDem Rayu PKS Dukung Ilham Habibie

Alasannya, saat mendakwa ada pelanggaran HAM berat, menurut hukum acara juga harus jelas. Siapa yang memerintahkan, kapan, korban, lukanya di mana, senjatanya, dikubur di mana, siapa saksinya, hingga visum et repertum.

"Waktu itu kita mencoba membawa itu ke pengadilan, dibebaskan semua, 34 orang. Sebab itu, menurut saya perlu ada politik hukum baru agar tidak berlarut-larut," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 itu.

Saat jadi Menko Polhukam, Mahfud turut mengirim surat ke Komnas HAM menyarankan,apabila tidak bisa lagi menyam­paikan bukti-bukti, dinyatakan saja itu merupakan usaha maksi­mal yang bisa dilakukan.

"Kita kirim surat ke Komnas HAM tapi sampai sekarang be­lum dijawab dan menurut saya ti­dak realistis juga, ke pengadilan, paling tidak perlu hukum acara lain, perlu hukum acara baru dan sanksi-sanksi lain," ujar Mahfud.

Baca juga : Kurikulum Merdeka Mau Kerucutkan Minat Dan Bakat

Sebab, Menteri Pertahanan periode 2000-2001 itu menilai, jika masih menggunakan cara penyelidikan seperti Komnas HAM sekarang, sementara hu­kum acaranya KUHP, akan tetap tidak bisa.

Sementara, seluruh bangsa harus menjaga agar tak berlarut-larut, dan semua bisa bersatu. Jadi, negara fokus kepada korban dan keluarga yang ditinggalkan melalui santunan kemanusiaan. Artinya, memilih menjalankan penyelesaian non-yudisial.

"Pak Presiden pun membuat Inpres agar korbannya dulu yang disantuni, yang yudisial biar terus berproses di DPR. Toh, kalau mau menghukum kan rezimnya sudah jatuh, muncul­nya Reformasi kan menjatuh­kan rezim yang dulu dianggap melakukan pelanggaran HAM berat," ujar Mahfud.

Meski begitu, Mahfud me­nambahkan, Indonesia meru­pakan negara demokrasi. Dia mempersilakan saja jika masih ada yang mau berpikir untuk mencari sekaligus mengadili pelaku pelanggaran HAM berat yang sudah terjadi cukup lama itu. "Tetapi, menurut saya, kor­bannya sajalah," kata Mahfud.

Baca juga : Industri Otomotif Topang Pertumbuhan Ekonomi

Nah, untuk penyelesaian se­cara non yudisial, Mahfud me­nyampaikan, santunan sudah dimulai dari korban-korban yang ada di Pidie, Aceh, dengandata-data yang diambil dari Komnas HAM. Sekitar 64 korban atau keluarga korban diberi santu­nan sesuai permintaan mereka berupa rumah, tempat usaha, beasiswa sekolah, dibangunkan masjid, sampai diberikan sapi.

Dari langkah itu, Mahfud menuturkan, Dewan HAM PBB di Jenewa pada Januari 2023 secara resmi menyampaikan pidato mengapresiasi Pemerintah Indonesia. Padahal, selama ini, di setiap sidang Dewan HAM PBB, Indonesia selalu saja dise­but sebagai pelanggar HAM berat. Bahkan, setiap tahun harus melobi negara-negara lain demi menghindari itu.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.