BREAKING NEWS
 

Kasus Pungli Di Rutan KPK

Telat Setor Duit, Tahanan Dimasukkan Sel Isolasi

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Jumat, 2 Agustus 2024 06:10 WIB
Mantan Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi (kanan) menyalami Jaksa Penuntut Umum usai menjalani sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lima belas mantan petugas rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 1 Agustus 2024. Mereka didakwa melakukan pemerasan kepada para tahanan agar menyetorkan uang bulanan.

Pada sidang pembacaan dakwaan ini, jaksa KPK membeberkan pemerasan dilakukan kurun 2019 sampai 2023 di tiga rutan KPK, yakni rutan Gedung Merah Putih, rutan Pomdam Jaya Guntur dan rutan Gedung C1.

Total uang pungli yang diterima dari tahanan mencapai Rp 6.387.150.000. Terdakwa Deden Rochendi menerima jatah Rp 399 juta, Hengki Rp 692 juta, Ristanta Rp 137 juta, Eri Angga Permana Rp 100 juta, Sopian Hadi Rp 322 juta, Achmad Fauzi Rp 19 juta, Agung Nugroho Rp 91 juta, Ari Rahman Hakim Rp 29 juta.

Baca juga : Keseret Kasus Video Syur

Kemudian, Muhammad RidwanRp 160 juta, Mahdi Aris Rp 96 juta, Suharlan Rp 103 juta, Ricky Rachmawanto Rp 116 juta, Wardoyo Rp 72 juta, Muhammad Abduh Rp 94 juta, dan Ramadhan Ubaidillah Rp 135 juta.

Menurut jaksa, pungli ini berlangsung sistematis sejak Mei 2019. Awalnya diinisiasi mantan Pelaksana Tugas (Plt) Karutan Deden Rochendi yang meminta Hengky selaku Kepala Keamanan dan Ketertiban Rutan melanjutkan ‘tradisi lama’.

Disepakati untuk menunjuk “lurah” atau petugas rutan yang koordinator pengumpulan uang dari tahanan. Juga menunjuk “korting”, yaitu tahanan yang bertugas mengumpulkan uang untuk disetorkan ke petugas setiap bulan

Baca juga : Tahan Kenaikan Tarif Listrik & Harga BBM Subsidi, Pemerintah Jaga Daya Tahan Rakyat

M. Ridwan ditunjuk men­jadi “lurah” rutan Pomdam Jaya Guntur, Mahdi Aris “lurah” rutan Gedung Merah Putih (K4), ke­mudian Suharlan dan Ramadhan Ubaidillah A sebagai “lurah” di Rutan Gedung C1.

Adapun tahanan yang menjadi “korting” adalah Zainal Mus dan Elvianto di rutan Pomdam Jaya Guntur; Johannes Kotjo, Taufik Kurniawan, Nurhadi, Emirsyah Sataar, Dodi Reza Alex Noerdin, Aziz Syamsudin di rutan Gedung C1; dan Abdul Latif di rutan K4.

Tahanan dipaksa menyetorkan Rp 5 juta hingga Rp 20 juta setiap bulan. Dari semua rutan bisa terkumpul uang setoran Rp 240 juta.

Baca juga : Sandi Masih Pengen Manggung di Jakarta, Cari Lawan Anies, KIM Masih Mentok

Uang ini kemudian dibagi-bagikan kepada petugas rutan berdasarkan pangkat/kedudukan serta tugas yang diemban.

Adsense

Hengky meminta para “lurah” menyiapkan rekening bank un­tuk menampung uang setoran dari para “korting”.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense