Dark/Light Mode

Sidang Perdana Korupsi Timah

Harvei-Helena Kecipratan 420 M

Kamis, 1 Agustus 2024 08:00 WIB
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Suranto Wibowo (kanan) dan Amir Syahbana (kiri) mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7/2024). (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Suranto Wibowo (kanan) dan Amir Syahbana (kiri) mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7/2024). (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus korupsi timah yang diperkirakan negara rugi hingga Rp 300 triliun, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024). Dalam sidang perdana tersebut, terungkap uang haram dari penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, mengalir ke banyak tempat. Dua di antaranya, Harvey Moeis dan Helena Lim yang kecipratan Rp 420 Miliar.

Ada 3 terdakwa yang menjalani sidang perdana tersebut. Yakni, Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021-2024 Amir Syahbana, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-2019 Suranto Wibowo, dan Plt Kadis ESDM Prov. Bangka Belitung Rusbani. Amir dan Suranto hadir secara fisik di Pengadilan Tipikor, sedangkan Rusbani mengikuti sidang secara virtual.

Dalam surat dakwaan, jaksa awalnya menjelaskan, Suranto bersama dua tersangka lainnya melakukan tindakan melawan hukum terkait tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada periode 2015-2019. Disebutkan, Suranto menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) ilegal terhadap lima smelter. Yakni PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Baca juga : Jasra Putra: Peringatan Keras Untuk Kita Semua

Menurut jaksa, RKAB ini seharusnya menjadi dasar untuk kegiatan penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya.

“Akan tetapi RKAB tersebut juga digunakan sebagai legalisasi untuk pengambilan dan mengelola bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah, Tbk,” ungkap Jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Selain itu, Jaksa menilai Suranto tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lima perusahaan smelter serta perusahaan afiliasinya. Akibatnya, terjadi kerusakan lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung karena tata kelola pertambangan yang buruk.

Baca juga : Kurniasih Mufidayati: Edukasi Bahaya GGL Harus Ditingkatkan

Selain itu, Suranto juga mengabaikan perusahaan pemegang Ijin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang bermitra dengan PT Timah Tbk. Hal ini membuat perusahaan-perusahaan tersebut melakukan penambangan secara ilegal dan menjual bijih timah kepada PT Timah Tbk, yang seharusnya tidak membeli bijih timah dari wilayah IUP mereka sendiri.

“Sebagaimana diuraikan tersebut di atas telah mengakibatkan kerugian Keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14,” ungkap jaksa.

Jaksa memaparkan, kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil penghitungan Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei. Disebutkan, para tersangka dalam kasus ini diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 Triliun).

Baca juga : BIN Siap Bertransformasi Jadi World Class Intelligence

Jaksa menjabarkan, perhitungan tersebut meliputi kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah. Ditambah lagi, dampak kerusakan lingkungan akibat eksplorasi yang nilainya mencapai Rp 271 triliun, berdasarkan hitungan ahli lingkungan hidup.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.