RM.id Rakyat Merdeka - Status kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi syarat baru pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Aturan baru itu memicu pro dan kontra para netizen di berbagai platform media sosial (medsos). Ada yang setuju, ada juga yang keberatan.
Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, syarat baru untuk mengurus SKCK, berupa kewajiban untuk memilik kepesertaan aktif dalam JKN, didasarkan pada Peraturan Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penerbitan SKCK.
Menurut dia, Pasal 4 Ayat (1) dalam peraturan tersebut mewajibkan semua orang yang ingin membuat atau memperpanjang SKCK, memiliki status kepesertaan aktif dalam program JKN. “Jadi, itu merupakan syarat wajib adiministrasi dalam penertbitan SKCK,” ujar Rizzky melalui keterangan tertulisnya, Minggu (4/8/2024).
Baca juga : Pasar Pramuka Bakal Jadi Modern, Bersih Dan Teratur
Lebih lanjut, dia menjelaskan, masuknya syarat kepesertaan aktif dalam JKN untuk pengurusan SKCK, bukan sekadar kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Kepolisian. Hal tersebut, lanjut dia, merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
“Kolaborasi ini memiliki makna penting dalam rangka mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia. Dengan adanya persyaratan ini diharapkan, setiap warga negara, termasuk para pemohon penerbitan SKCK memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi,” terangnya.
Rizzky juga menyampaikan kebijakan ini selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang menekankan cakupan kepesertaan JKN mencapai 98 persen dari total keseluruhan penduduk.
Baca juga : Tim Ayam Jantan Waspadai The Pharaohs
“Masyarakat yang ingin membuat SKCK dan membutuhkan persyaratan tanda bukti status kepesertaan aktif di BPJS Kesehatan, cukup melampirkan tangkapan layar pada Mobile JKN. Kami juga membuka pelayanan administrasi JKN melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 untuk mempermudah masyarakat,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Greisthy E L Borotoding menyatakan, seseorang yang belum mengikuti kepersertaan JKN, bisa menyerahkan virtual account pendaftaran saat mengurus SKCK di kantor kepolisian. Jika pemohon SKCK masih memiliki tunggakan iuran JKN, lanjut dia, pemohon dapat menyerahkan bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan atau bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan.
“Kepesertaan seseroang dalam JKN, telah menjadi syarat wajib dalam mengurus SKCK. Sudah saatnya seluruh pemohon SKCK terlindungi program JKN, memiliki kepesertaan aktif, agar mereka mempunyai akses terhadap pelayanan kesehatan berkualitas,” ujarnya.
Baca juga : Zohri Meminta Maaf Kepada Masyarakat
Greisthy beharap, syarat tambahan dalam pembuatan SKCK bisa mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan. Sebab, hal tersebut merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap risiko kesehatan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.