BREAKING NEWS
 

Kasus Penambangan Timah Ilegal

Kejagung Kantongi Nama Calon Tersangka Baru

Reporter : ASEP GAMPANG
Editor : RIFFMY
Minggu, 11 Agustus 2024 06:10 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar (tengah). (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Menurut JPU, kerja sama tersebut merupakan akal-akalan antaran Direktur Utama PT Timah periode 2016—2021 MRPT, Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode April 2017—Februari 2020 AA, dan Direktur Keuangan PT Timah periode 2016—2020 EE.

Selain itu, merupakan pula akal-akalan Beneficial Owner CV VIP yakni T, Beneficiary Owner PT SIP yakni SG, General Manager Operasional PT TI periode 2017—2020 berini­sial R, Marketing PT TI periode 2008—2018 FL, Direktur PT SBS yakni RI, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT yakni RA, dan HM.

JPU menuturkan bahwa mereka menyepakati besaran pembayaran sewa peralatan processing pemurnian timah jauh melebihi nilai harga pokok penjualan (HPP) smelter PT Timah menjadi Rp3,02 triliun dari yang seharusnya senilai Rp738,93 miliar berdasarkan HPP. "Dengan demikian, ter­dapat kemahalan harga sebesar Rp2,28 triliun," ujar JPU.

Baca juga : Presiden Bagikan SK Hutan Sosial & TORA di Festival LIKE 2

Pada sidang pembacaan da­kwaan ini juga terkuak dugaan keterlibatan HL. Dalam dakwaan disebutkan perbuatan terdakwa telah memperkaya sejumlah pi­hak. Salah satunya HL sebanyak Rp 1.059.577.589.599,19.

Namun, pengacara Rio Andre Winter Siahaan menampik keterlibatan HL dalam perkara ini. Ia mengutarakan, HL pernah memberikan keterangan sebagai saksi yang membantah terlibat kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka Belitung.

Masih menurut Rio, HL juga menyatakan tak ikut merumus­kan kerja sama dengan PT Timah seperti processing pemurnian dan pengolahan timah.

Baca juga : 2 Istana Megah Berdiri Di Ibu Kota Nusantara

HL kini tinggal di Singapura. Ia tengah menjalani perawatan di rumah sakit Mount Elizabeth karena mengidap kanker.

Penyidik Kejagung sempat menyatroni ke negara tetangga itu. Namun, tidak berhasil mem­boyong HL pulang ke Tanah Air untuk diperiksa terkait kasus penambangan timah ilegal.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 11 Agustus 2024 dengan judul Kasus Penambangan Timah Ilegal, Kejagung Kantongi Nama Calon Tersangka Baru

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense