RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengungkap, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga pertengahan Agustus 2024 mencapai 15.699 kasus. Lebih dari separuh terjadi di lingkungan rumah tangga.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati menuturkan, jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak di periode Januari hingga Jumat (16/8/2024), mencapai 15.699 kasus. Rinciannya, jumlah kasus yang terjadi di lingkungan rumah tangga 9.637 kasus, sekolah 853 kasus, fasilitas umum 1.608 kasus, tempat kerja 204 kasus, dan kategori tempat lain sebanyak 3.381 kasus.
Selain jumlah, sambung Ratna, pihaknya juga mengkategorikan kasus terhadap perempuan dan anak, berdasarkan wilayahnya. Menurutnya, Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi wilayah yang paling banyak terdapat kasus kekerasan perempuan dan anak.
Baca juga : Nasib Rudy Susmanto Masih Nunggu Pusat
Urutan selanjutnya, urai dia, Provinsi Jawa Timur (Jatim) dengan 1364 kasus, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) sebanyak 1232 kasus, Provinsi Sumatera utara (Sumut) 848 kasus, dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 651 kasus.
“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, utamanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kami berharap, para korban berani melapor, agar jumlah pelanggaran itu dapat dikurangi, sekaligus menjerat pelaku,” kata Ratna dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/8/2024).
Lebih lanjut, pihaknya mengapresiasi keberanian para korban tindak kekerasan, yang telah berani melakukan pelaporan. Salah satu contohnya, ungkap Ratna, keberanian seorang perempuan eks atlet anggar, Cut Intan Nabila, yang berani bicara terkait kasus kekerasan yang terjadi dan dilakukan suaminya, Armor Toreador, di rumah.
Baca juga : Pembangunan Infrastruktur Top, Produk Legislasi Juga Luar Biasa
“Korban harus berani bersuara agar hak-haknya terpenuhi, dan pelaku mendapat hukuman sesuai aturan perundang-undangan. Di sisi lain, kita sebagai masyarakat dan Pemerintah juga harus memberi dukungan dan pelayanan, yang mengedepankan kepentingan korban,” ujarnya.
Ratna juga mengajak masyarakat yang mendengar, melihat, mengetahui, atau mengalami kasus kekerasan kepada perempuan dan anak untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, seperti UPTD PPA, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian.
Dia meyakini, laporan-laporan tersebut sangat efektif dalam mencegah jatuhnya lebih banyak korban.
Baca juga : Makan Bergizi Gratis Bisa Pake Duit APBD
“Masyarakat dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129,” imbuhnya.
Pada kasus Cut Intan Nabila, Ratna memastikan, pihaknya melalui Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah berkomunikasi dan bersinergi lintas pihak dalam menangani kasus tersebut. Setelah pemberitaan kasus KDRT itu mencuat, tim SAPA langsung berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bogor dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.