BREAKING NEWS
 

Akhirnya Aturan Pilkada Sesuai Putusan MK, DPR Nyerah

Reporter : BAMBANG TRISMAWAN
Editor : SISWANTO
Jumat, 23 Agustus 2024 08:20 WIB
Wakil Ketua DPR juga Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, usai menggelar konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 22/8/2024 malam. Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu memastikan pengesahan RUU Pilkada batal, sehingga aturan Pilkada merujuk putusan Mahkamah Konstitusi MK. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

 Sebelumnya 
“Ada juga yang ditelepon istrinya agar jangan datang ke DPR,” ujar Awiek. Namun, politisi PPP itu tidak merinci siapa anggota yang dimaksud.

Meskipun DPR batal mengesahkan UU Pilkada, aksi unjuk rasa tetap terjadi di mana-mana. Di Jakarta, ada 2 lokasi unjuk rasa yang menolak disahkan revisi UU Pilkada. Sebagian di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, sedangkan mayoritas berada di depan Gedung DPR.

Suasana di sekitar gedung DPR memang menegangkan. Sejak pukul 9 pagi, ribuan demonstran telah memadati area depan gedung DPR. Saking banyaknya massa, jalanan depan gedung DPR ditutup.

Massa aksi ini berasal dari berbagai kalangan, termasuk artis, komedian, kaum buruh, mahasiswa hingga emak-emak. Aksi unjuk rasa sempat ricuh setelah pendemo berhasil membobol pagar DPR.

Baca juga : Bahlil Siapkan Posisi Terhormat Untuk Airlangga

Unjuk rasa berlangsung hingga Maghrib. Bahkan beberapa pengunjuk rasa masih terus bermain kucing-kucingan dengan petugas hingga larut malam. Pengunjuk rasa terus bertahan karena khawatir DPR menggelar Paripurna di malam hari.

Aksi unjuk rasa ini tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga meluas ke berbagai daerah seperti Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar. Para demonstran di seluruh kota tersebut menyuarakan tuntutan yang sama, yaitu menolak pengesahan revisi UU Pilkada oleh DPR.

Setelah Maghrib, Sufmi Dasco Ahmad muncul, pertama kali lewat platform X (Twitter). Orang kepercayaan Prabowo Subianto itu, mengumumkan, pengesahan RUU Pilkada yang semula dijadwalkan pada 22 Agustus batal dilaksanakan. Dengan demikian, saat pendaftaran Pilkada yang akan ditutup pada 27 Agustus nanti, aturan yang berlaku adalah putusan judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Partai Gelora dan Partai Buruh.

Tak lama kemudian, Dasco memberikan keterangan pers di Gedung DPR. Kepada wartawan, Dasco kembali menegaskan Pilkada 2024 akan mengikuti putusan MK.

Baca juga : Gerbang DPR Roboh

Ia mengakui, DPR sempat berencana mengesahkan RUU Pilkada yang membuat putusan MK tak sepenuhnya berlaku. Namun, rencana tersebut batal lantaran rapat paripurna tidak memenuhi kuorum.

Karena paripurna tak bisa digelar, revisi UU Pilkada tak bisa disahkan. Dasco menambahkan, DPR juga tak bisa menjadwalkan paripurna sebelum tanggal pendaftaran Pilkada.

Sesuai dengan Tatib DPR, Paripurna harus digelar pada Selasa atau Kamis. Kecuali yang sudah diagendakan dari jauh-jauh hari sebelumnya. Sementara Selasa depan sudah tanggal 27 Agustus, bertepatan dengan dibukanya pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada 2024.

“Karena itu, kami tegaskan sekali lagi, karena kita patuh, taat, tunduk kepada aturan berlaku, bahwa pada saat pendaftaran nanti, karena revisi Undang-Undanf Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Dasco.

Baca juga : Ketemu Presiden Di Istana, Ketum PBNU Bicara Tambang Dan Investasi Di IKN

Menurut dia, jika paripurna digelar pada hari pendaftaran Pilkada bisa-bisa terjadi chaos.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat, 23 Agustus 2024 dengan judul Akhirnya Aturan Pilkada Sesuai Putusan MK, DPR Nyerah

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense