BREAKING NEWS
 

Perkara Korupsi Penambangan Timah Di Babel

Penambang Liar Kerap Main Kucing-kucingan

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Kamis, 5 September 2024 06:10 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022, Helena Lim (tengah) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/9/2024), dengan agenda mendengar keterangan tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Foto: ANTARA FOTO/Asprilla DwiAdha/tom)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penambang liar di wilayah konsesi PT Timah di Bangka Belitung kerap main kucing-kucingan  dengan aparat. Mereka pergi ketika dilakukan penertiban. Beberapa hari kemudian kembali untuk melakukan penambangan timah ilegal.

Kondisi ini dikemukakan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode 2020-2021, Agung Pratama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 4 September 2024.

Agung dihadirkan sebagai saksi sidang perkara korupsi penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka Belitung.

Agung mengemukakan PT Timah tidak mampu mengawasi semua wilayah konsesi penambangan timah. Lantaran wilayahnya luas meliputi daratan dan laut.

Untuk mengatasi penamban­gan liar itu, pihaknya meminta bantuan aparat penegak hukum.

Baca juga : Sheila Marcia: Dimas, Suami Sweet Banget

“Datanglah petugas itu setelah laporan kemudian ditertibkan?” tanya jaksa.

“Ditertibkan,” jawab Agung.

“Apakah penambang-penam­bang ilegal yang ditertibkan itu langsung keluar atau masih di dalam lokasi IUP PT Timah?” korek jaksa.

“Kalau pada hari penertiban itu keluar,” jawab Agung.

“Setelah itu?” cecar jaksa.

Baca juga : Sri Paus Simbol Kesederhanaan

“Setelah itu kadang berapa minggu atau berapa hari masuk lagi,” tutur Agung.

Pada sidang ini, jaksa penun­tut umum Kejaksaan Agung juga menghadirkan Direktur Keuangan PT Timah, Vina Eliyani sebagai saksi

Ia mengungkapkan perusahaan meraup untung usai memutus kerja samanya dengan sejumlah smelter swasta. “Di tahun 2021 PT Timah mencatatkan laba Rp 1,3 triliun,” ujarnya.

Berdasarkan laporan tahun 2018, PT Timah meraup untung sebesar Rp 132 miliar. Lalu pada 2019 merugi Rp 611 miliar, tahun 2020 merugi Rp 340 miliar.

“(Tahun) 2021 laba Rp 1,3 triliun; 2022 laba di Rp 1 triliun; dan 2023 mengalami kerugian Rp 400 miliar,” beber Vina.

Baca juga : Ada Yang Curhat, Minta Berkat, Sampai Minta Tanda Tangan

Jaksa sempat heran atas lapo­ran keuangan tahun 2019 dan 2020, masa berlangsungnya ker­ja sama dengan smelter swasta. PT Timah justru merugi padahal produksi meningkat.

Adsense

Vina menjelaskan, volume timah memang mengalami pen­ingkatan. Tapi pada saat itu har­ga timah sedang turun. Sehingga stok persediaan cukup banyak.

“Kami juga memiliki beban bunga yang cukup tinggi di dua tahun itu,” jelas Vina.

Beban bunga tersebut atas adanya pinjaman PT Timah un­tuk membiayai seluruh kegiatan operasional.

Pada sidang duduk sebagai terdakwa pemilik PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Modestus Buntar Gunawan, mantan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan mantan Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense