BREAKING NEWS
 

Masuki Tahap Pemeriksaan Saksi-saksi

KPK Dalami Kasus Pengadaan X-Ray

Reporter : ASEP GAMPANG
Editor : RIFFMY
Sabtu, 21 September 2024 06:10 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Usai pemeriksaan, Wisnu ber­sedia membocorkan sedikit penyidikan kasus ini. “(Diperiksa) terkait dengan pengadaan seba­gai tersangka,” akunya.

Wisnu mengaku baru tahu dirinya menjadi tersangka ka­sus ini setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.

Wisnu menolak menjelaskan lebih banyak mengenai kasus ini. Ia mempersilakan menanyakannya kepada KPK.

Baca juga : Clara Shafira Krebs, Juara Ajang Miss Universe Indonesia

Untuk diketahui, KPK meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan pada 12 Agustus 2024. Dilanjutkan dengan pencekalan ter­hadap sejumlah pihak terkait.

KPK menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 1.064 Tahun 2024 tentang pencekalan terhadap WH, IP, MD, SUD, CS, dan RF. Cekal berlaku selama enam bulan.

Tessa menegaskan pencekalan ini untuk mempermudah penyidikan“Agar yang bersangkutan di Indonesia saat dibutuhkan dalam rangka penyidikan dugaantindak pidana korupsi,” dalihnya.

Baca juga : Elektabilitas di Atas 50 Persen, Jagoan KIM Berjaya di Jakarta, Jabar, Jatim

KPK belum membeberkan de­tail konstruksi perkara tersebut, baik modus, dugaan kerugian negara, hingga pasal yang dike­nakan kepada para tersangka.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara pungli dan gratifikasimantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu, 21 September 2024 dengan judul Masuki Tahap Pemeriksaan Saksi-saksi, KPK Dalami Kasus Pengadaan X-Ray

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense