BREAKING NEWS
 

Andi Syafrani Minta Klarifikasi Pansel Kompolnas

Reporter & Editor :
RIKY HANDAYANI
Kamis, 26 September 2024 19:09 WIB
Pansel Kompolnas. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Peserta seleksi Kompolnas, Andi Syafrani meminta klarifikasi Panitia Seleksi (Pansel) terkait kekeliruan hasil akhir calon anggota Kompolnas.

Pasalnya, ada salah satu calon yang statusnya berubah dari unsur Pakar Kepolisian (PK) diubah menjadi unsur Tokoh Masyarakat (TM) saat pengumuman 12 calon Kompolnas. Padahal, kata dia, sejak awal pendaftaran seluruh peserta sudah dikelompokkan dalam dua kategori, yakni TM dan PK.

Anggota Pansel Kompolnas, Edi Saputra Hasibuan buka suara. Kata dia, perubahan status salah satu calon dari PK menjadi TM telah melalui penilaian dari Pansel. Pihaknya menilai bahwa yang bersangkutan lebih cocok menjadi TM ketimbang PK karena latarbelakangnya sebagai dosen.

Baca juga : Tanpa Oposisi, DPR Ompong

"Yang melihat yang bersangkutan lebih cocok jadi TM daripada PK, mengingat yang bersangkutan adalah dosen biasa dan bukanlah dosen yang mengajar di bidang kepolisian. Dan itu menjadi keputusan Pansel," kata Edi.

Menurut dia, perubahan status salah satu calon Kompolnas ini telah dilakukan melalui penilaian Pansel sesuai dengan kompetensinya. Saat ini, 12 nama calon anggota Kompolnas tersebut tengah diserahkan ke Presiden untuk dipilih sebagai anggota Kompolnas.

Adsense

Andi kembali tanggapi pernyataan Pansel. Kata dia, jawaban Pansel bahwa mengubah status peserta dari unsur PK menjadi TM merupakan kewenangan Pansel, hal ini tidak didasarkan pada proses yang sudah berjalan. Sejak awal seluruh peserta sudah diklasifikasikan bahkan dengan pengodean nomor peserta.  

Baca juga : Keberanian Kaesang Klarifikasi Penggunaan Jet Pribadi Ke KPK Bisa Jadi Contoh

Kata dia, penggantian status peserta di akhir proses seleksi menunjukkan sikap tidak profesionalnya Pansel dalam penentuan status peserta. Mestinya sejak awal status itu dibuat tidak berubah sampai akhir.  

“Perubahan mendadak di akhir tahapan menunjukkan adanya persoalan internal Pansel. Masalahnya ini merugikan peserta lainnya. Sebab ada kapling kuota untuk setiap perwakilan unsur. Beda kalau tidak ada kuota ini,” jelasnya.

Sejak awal peserta sudah dibedakan unsurnya melalui berkas yang dimasukkan. Perubahan mendadak di akhir tahapan pasti tidak serta merta didukung dengan perubahan berkas yang ada dari peserta.  Ini yang harus dijelaskan Pansel. 

Baca juga : KPK Apresiasi Kaesang Pangarep Klarifikasi Jet Pribadi

“Profesionalitas Pansel jadi pertanyaan dengan adanya perubahan status peserta di akhir ini,” katanya.

Untuk itu, kata dia, Presiden mesti meminta pertanggungjawaban Pansel dan menunda pengangkatan Kompolnas periode 2024-2028 hingga masalah ini selesai dan dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena akan berdampak pada keputusan Presiden nanti dalam mengangkat anggota Kompolnas yang baru.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense