BREAKING NEWS
 

Nah Lho, BPOM Sita Produk Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp 11,4 Miliar

Reporter : DEDE ISWADI IDRIS
Editor : M ADE AL KAUTSAR
Senin, 30 September 2024 18:34 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat konferensi pers Temuan Kosmetik Impor Ilegal Hasil Pengawasan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor di Kantor BPOM, Senin (30/9). Foto: Dede Iswadi Idris/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor mengamankan ratusan ribu kosmetik impor ilegal. 

Produk kecantikan tersebut diamankan melalui operasi penindakan dan intensifikasi pengawasan dari berbagai wilayah di Indonesia sejak Juni - September 2024

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang juga merupakan Ketua Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor mengatakan, sejak dibentuk pada 18 Juli 2024, Satgas sudah empat kali mengekspos temuan barang impor ilegal. 

Pertama, pada 26 Juli 2024 di Kawasan Pergudangan Kamal Muara, Jakarta Utara. Produk impor ilegal terdiri dari handphone senilai Rp 40 miliar dan komputer tablet senilai Rp 2,7 miliar, pakaian jadi Rp 20 miliar, barang elektronik Rp 12,3 miliar dan mainan anak Rp 5 miliar.

Kedua, temuan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada 6 Agustus 2024. Ditemukan barang elektronik, pakaian bekas, alas kaki impor ilegal senilai Rp 46 miliar. Ketiga, pada 19 Agustus 2024 ditemukan mesin gerinda, mesin bor, ponsel dan tablet, panci presto elektrik, mesin cuci mobil, kotak kontak dan saklar selundupan senilai Rp 20 miliar. 

Dan, hari ini, ratusan ribu kosmetik ilegal senilai 11,4 miliar. "Hasil penindakan ini akan dimusnahkan dalam rangka melindungi kesehatan masyrakat," kata Zulhas, sapaan Zulkifli Hasan saat Konferensi Pers Temuan Kosmetik Impor Ilegal Hasil Pengawasan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor di Kantor BPOM, Senin (30/9).

Baca juga : Terapkan IoT Pada Produksi Kosmetik Pertama di Indonesia, KGI Raih Muri

Selain dapat membahayakan dan merugikan kesehatan warga, Zulhas bilang, produk kosmetik ilegal juga merugikan negara dan industri dalam negeri. "Industi beauty kita yang tengah berkembang dan tidak kalah dengann negara lain juga dirugikan dengan beredarnya produk ilegal tersebut," ujarnya.  

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, temuan kosmetik impor ilegal yang diamankan berjumlah 415.035 pieces (970 item). Kosmetik tersebut merupakan produk tanpa izin edar dan mengandung bahan dilarang yang sebagian besar berasal dari  Tiongkok, Filipina, Thailand, dan Malaysia. Beberapa merek yang banyak ditemukan di antaranya Lameila, Brilliant, Balle Metta, dan lain-lain.

“Kosmetik impor ilegal ini kami temukan dari berbagai wilayah, yaitu di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua,” ujar Ikrar.

Temuan kosmetik impor ilegal sebanyak 45 kasus yang berasal dari 23 lokasi seluruh Indonesia selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Adsense

Selain itu, pelaku pelanggaran juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Peredaran kosmetik impor ilegal, lanjut dia, berisiko membahayakan kesehatan masyarakat yang menggunakannya. Tidak hanya berdampak pada kesehatan, peredaran produk ilegal tersebut juga berpotensi merugikan pasar produk-produk dalam negeri, terutama yang diproduksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, BPOM secara aktif berkolaborasi dengan lintas sektor terkait untuk berupaya menumpas tindak kejahatan ini. Salah satunya adalah melalui keterlibatan BPOM dengan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.

Baca juga : HUT Ke-19, Pertamina EP Gelar Momen Berbagi Senilai Rp 456 Juta

Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor merupakan satgas yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024 dan telah bertugas sejak ditetapkannya Keputusan tersebut tanggal 18 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024 mendatang. 

Satgas ini dibentuk dengan beberapa tujuan, antara lain menciptakan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor; menciptakan koordinasi dan komunikasi yang efektif antar instansi dalam hal pengawasan dan pengamanan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor; serta penanganan permasalahan yang berkaitan dengan impor. 

Peran BPOM dalam satgas ini adalah dalam pengawasan terkait dengan produk kosmetik, yang menjadi salah satu target dari komoditi pengawasan satgas.

“Kami berharap kerja sama ini dapat semakin membantu dalam mengefektifkan langkah pengawasan yang dilakukan BPOM, terutama untuk mencegah pengaruh buruk dari masuknya produk-produk kosmetik impor ilegal ke dalam negeri,” tutur Ikrar.

Ditegaskan Ikrar, meski masa tugas Satgas berakhir pada akhir tahun ini, pihaknya akan tetap menggencatkan penindakan produk ilegal. Terutama yang bersinggungan denga produk UMKM. 

Hal ini, sambung dia, sesuai dengan arahan Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menjaga melindungi produk UMKM dalam negeri. Diungkap Ikrar, saat ini sudah ada 1.070 usaha produk kosmetik yang terdaftar di BPOM.

Baca juga : Zulhas: Pelaku Takut, Kapalnya Balik Kanan

BPOM juga mengimbau kepada para pelaku usaha kosmetik dalam negeri untuk terus menaati regulasi yang berlaku. Dengan masih tingginya demand pasar akan produk kosmetik impor, maka tanggung jawab pelaku usaha terhadap aspek keamanan, manfaat, dan mutu produk yang dihasilkan menjadi hal utama yang harus diperhatikan. 

Hal ini juga menjadi salah satu faktor kunci dalam memutus mata rantai peredaran kosmetik impor ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang dalam kosmetik ke dalam negeri. 

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu mencermati dan menerapkan Cek KLIK (cek Kemasan, Label, Izin edar, dan tanggal Kedaluwarsa) terhadap pilihan produk kosmetik yang akan dibeli atau digunakan.

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense