Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Sita 54 Bidang Tanah Tersangka Kasus Korupsi JTTS, Nilainya Rp 150 miliar
Kamis, 20 Juni 2024 15:02 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 54 bidang tanah milik tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020, Iskandar Zulkarnaen, Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya.
“Tanah-tanah tersebut mempunyai keterkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di sekitar JTTS Tahun Anggaran 2018-2020,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika lewat pesan singkat, Kamis (20/6/2024).
Dia menjelaskan, 32 bidang tanah berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 m2.
Baca juga : SIM Keliling Tangerang Kota Kamis 20 Juni, Cek Di Sini Lokasinya
Sementara 22 bidang tanah lainnya terletak di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 m2.
“Total ke 54 bidang tanah yang disita tersebut bernilai sekurang-kurangnya sebesar Rp 150 miliar,” ungkapnya.
Sejak tanggal 19 Juni 2024 sampai dengan hari ini, lanjut Tessa, penyidik telah melakukan pemasangan plang tanda penyitaan untuk ke 54 bidang tanah yang disita tersebut.
Baca juga : KPK Didorong Usut Tuntas Kasus Korupsi Eks Walkot Cimahi Ajay M Priatna
Untuk diketahui, dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Selain Iskandar Zulkarnaen, Dua tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Hutama Karya periode 2018-2020 Bintang Perbowo.
Serta, Kadiv Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya periode 2018-2021.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya