BREAKING NEWS
 

Sidang Perkara Korupsi Sistem Proteksi TKI

Tuntutan 914 Halaman, Dibaca Cuma 30 Menit

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Rabu, 2 Oktober 2024 06:10 WIB
Mantan Dirjen Binapenta Kemnakertrans Reyna Usman menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024). (Foto: Mohammad Wahyudin/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Reyna Usman dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan. Dan pidana denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Jaksa Sisca Carolina Karubun membacakan amar tuntutannya.

Jaksa juga menuntut Reyna Usman dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebe­sar Rp 3 miliar subsider 1 tahun penjara.

Jaksa telah mempertimbangkan faktor yang memberatkan dan meringankan tuntutan huku­man Reyna Usman. Hal yang memberatkan, perbuatannya dianggap tidak mendukung pro­gram pemerintah dalam pember­antasan tindak pidana korupsi, terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan.

Baca juga : Makin Yakin Gugat Cerai Andrew Andika

“Hal-hal meringankan, ter­dakwa memiliki tanggungan ke­luarga, terdakwa belum pernah dihukum,” timbang jaksa.

Untuk mempersingkat sidang, majelis hakim meminta jaksa langsung melanjutkan pembacaan tuntutan bagi terdakwa lain.

Terdakwa Karunia, pemilik PT AIM—rekanan Kemnakertrans—dituntut hukuman 5 tahun 3 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan, dan membayar uang pengganti Rp 8,44 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Baca juga : Disampaikan Luhut ke Biden Cs, Jokowi & Prabowo Saling Mendukung

Kemudian, terdakwa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Nyoman Darmanta dituntut hukuman 2 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.

“Perbuatan-perbuatan Reyna Usman bersama-sama I Nyoman Darmanta dan Karunia telah menguntungkan orang lain yakni, Karunia sejumlah Rp 17.682.445.445,” sebut jaksa.

Usai mendengar surat tuntu­tan, Reyna cs menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Baca juga : Bakal Jadi Ketua DPR Lagi, Puan Berbinar-binar

Hakim memberi waktu sem­inggu kepada penasihat hukum ketiga terdakwa untuk meny­usun pledoi.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu, 2 Oktober 2024 dengan judul Sidang Perkara Korupsi Sistem Proteksi TKI, Tuntutan 914 Halaman, Dibaca Cuma 30 Menit

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense