BREAKING NEWS
 

Tersangkakan Gubernur, KPK Unjuk Gigi Lagi

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : ADITYA NUGROHO
Rabu, 9 Oktober 2024 08:30 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan), Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri), mengumumkan penetapan tujuh tersangka dan menahan enam orang dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan, saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali unjuk gigi dengan sukses menetapkan satu gubernur aktif. Dia adalah Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. Paman Birin-sapaan akrabnya-merupakan gubenur aktif kedua yang jadi “pasien” KPK sepanjang 2024. 

Penetapan Sahbirin sebagai tersangka, merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK, di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel), Minggu (6/10/2024).

Politisi Partai Golkar ini, jadi tesangka karena diduga menerima fee 5 persen, dari sejumlah proyek pembangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Selain Sahbirin, KPK mentersangkakan beberapa orang lainnya yang diduga turut menikmati duit pengamanan proyek. Yakni, Kepala Dinas PUPR Pemprov Kalsel Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah, Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.

Sedangkan pemberi suap dijadikan tersangka adalah adalah Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. “Mereka semua terlibat dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dan mewakilinya di Kalsel,” jelas Ghufron.

Baca juga : Digugat Cerai Baim

Ghufron menyebut, Sahbirin menyiapkan Sugeng dan Andi untuk mengerjakan tiga proyek pembangunan di Kalsel, yaitu pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Kalsel dengan penyedia terpilih PT Wiswani Kharya Mandiri, dengan nilai pekerjaan Rp 23 miliar.

Kemudian, pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT Haryadi Indo Utama, dengan nilai pekerjaan Rp 22 miliar. Serta, pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama, dengan nilai pekerjaan Rp 9 miliar.

“Rekayasa pengadaan dilakukan agar YUD (Sugeng) bersama AND (Andi) terpilih sebagai penyedia paket pekerjaan tersebut,” ungkap Ghufron.

Rekayasa tersebut di antaranya, pembocoran HPS dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang. Kemudian, rekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan keduanya yang dapat melakukan penawaran.

Lalu, konsultan perencana terafiliasi dengan Sugeng. Serta, pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum berkontrak.

Adsense

Atas terpilihnya Sugeng dan Andi sebagai penggarap proyek, keduanya menyiapkan fulus sebagai balas jasa. “Fee sebesar 2,5 persen untuk PPK dan 5 persen untuk SH (Sahbirin Noor),” sebut Ghufron.

Baca juga : Ada Yang Cuti Massal, Kosongkan Persidangan Sampai Pake Pita Putih

Terkait pembangunan Lapangan Sepak Bola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat, Sahbirin menerima uang Rp 1 miliar, yang diamankan tim penyelidik KPK pada OTT, Minggu (6/10/2024).

Sementara uang lainnya yang ditemukan pada tersangka lain dengan total sekitar Rp 12 miliar dan 500 dolar AS, merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Kalsel.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap enam tersangka untuk 20 hari terhitung mulai 7 Oktober sampai 26 Oktober 2024.

Sementara Sahbirin belum ditahan karena lolos dari OTT. “Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini,” pungkas Ghufron.

Sekedar latar, Sahbirin merupakan gubernur aktif kedua yang ditersangkakan KPK pada 2024. Sebelumnya, lembaga antirausah menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara awalnya, ditangani KPK sejak September 2023.

Abdul Gani diduga telah menyamarkan hasil suap dan gratifikasi ke dalam bentuk aset tertentu. Nilai ekonomi penyamaran aset itu diduga mencapai Rp 100 miliar.

Baca juga : Hashim Ketua Dewan Penasehat, Arsjad Ketua Dewan Pertimbangan

Berikutnya, KPK sedang menangani kasus besar yang diduga melibatkan mantan Gubenur Kalimantan Timur, Awang Faorek Ishak. Dalam kasus ini, ada tiga orang yang jadi tersangka. Namun, sampai saat ini belum diumumkan secara resmi karena penyidikannya belum rampung. Sementara Awang Faroek, sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho memuji KPK yang mulai giat membongkar kasus kakap. Di sisi lain, dia mendorong agar semua laporan yang masuk ke bagian pengaduan masyarakat KPK ditindaklanjuti.

 “KPK sebagai lembaga penegak hukum punya tanggung jawab besar, karena laporan banyak, tapi tidakan kurang perhatian,” ujarnya, semalam.

Selain itu, Prof Hibnu juga meminta KPK memberikan hukuman maksimal kepada koruptor sebagai efek jera. Apalagi, Komisioner KPK pernah menyebut saat ini orang-orang sudah tidak takut korupsi.

“Korupsi itu seperti hal biasa, bahkan hukuman rendah. Akibatnya pencegahan korupsi yang dilakukan tidak berdampak pada penurunan tingkat korupsi,” pungkasnya. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense