BREAKING NEWS
 

Tim Anotasi Fakultas Hukum Unpad Nilai Vonis Mardani Maming Keliru

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 19 Oktober 2024 14:23 WIB
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah akademisi hukum dari berbagai kampus melakukan diskusi anotasi atas putusan perkara kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjerat Mardani H Maming.

Perwakilan tim Anotasi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Dr Somawijaya mengatakan, pihaknya mendapatkan permintaan untuk meninjau hasil persidangan yang sudah mencapai Mahkamah Agung (MA).

Hasilnya, dia menilai, hakim yang memutuskan Mardani Maming bersalah karena menerbitkan IUP, keliru.

“Selain itu, perbuatan Terdakwa Mardani H. Maming tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 12 huruf b UU PTPK berdasarkan ketentuan minimal 2 alat bukti dalam fakta di persidangan,” ujarnya, Jumat (18/10/2024).

Para akademisi ini menilai, perbuatan membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara tidak melanggar SOP Penerbitan Keputusan Bupati dan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca juga : Timnas Bahrain Takut Ke Indonesia, PSSI Siap Jamin Keamanan

Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara berwenang untuk memberikan IUP.

Kemudian, adanya perbuatan Mardani Maming yang disebut menerima hadiah berdasarkan asumsi atau bukti petunjuk tanpa dua alat bukti, patut dipertanyakan.

“Dalam fakta di persidangan tidak ada hubungan kausal antara perbuatan menerima hadiah,” tuturnya.

Sementara Dr Elis Rusmiati membahas penetapan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 110 miliar.

Adsense

Menurutnya, hal ini bertentangan dengan maksud ketentuan Pasal 18 UU PTPK yaitu sebagai pengganti kerugian negara.

Baca juga : 3 Kali KO Lawan KPK di Pengadilan, PK Mardani Maming Dinilai Layak Ditolak

Sedangkan tindak pidana dalam ketentuan Pasal 12 huruf b UU PTPK tidak berkaitan dengan kerugian negara.

“Nah kenapa dalam perkara ini kami tim notasi itu menganggap bahwa pertimbangan Hakim di dalam menjatuhkan putusan pidana tambahan berupa pidana uang pengganti itu adalah tidak tepat,” katanya.

Sebab, kata dia, pada faktanya uang sekitar Rp 110 miliar tidak bisa dikualifikasikan sebagai uang kerugian negara.

“Faktanya, semuanya merupakan deviden yang didapat atau diperoleh,” terangnya.

“Untuk menjaga marwah hukum dan keadilan hukum di Indonesia, menurut dia, Mardani Maming seharusnya dinyatakan bebas dan direstorasi semua tuntutan terhadapnya serta dipulihkan nama baik, harkat serta martabatnya,” sambung Dr Somawijaya.

Baca juga : Pakar Hukum: Eksaminasi PK Mardani Maming Jangan Dijadikan Alat Intimidasi MA

Untuk diketahui, pengadilan tingkat pertama memvonis Mardani Maming 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Dia juga divonis membayar pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar dengan ketentuan, jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan 2 tahun kurungan.

Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi justru menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun.

Mardani Maming kemudian mengajukan kasasi, dan ditolak. Saat ini, dia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonisnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense