RM.id Rakyat Merdeka - Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 perlu dilakukan sinkronisasi antara kebijakan Pemerintah dengan Pemerintah Daerah (Pemda).
Hal itu harus berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah, Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2025, Rencana Kerja Perangkat Daerah, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara.
Baca juga : Asabri Dukung Kesejahteraan Pendidikan Anak Peserta Di Sulawesi Tenggara
Demikian diungkapkan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin saat membuka kegiatan Sinkronisasi Arah Kebijakan Nasional dan Daerah bersama Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur Lampung.
Adapun kegiatan sinkronisasi arah kebijakan Nasional dan Daerah ini digelar untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Baca juga : Tak Ingin Kadin Pecah, Bahlil Satukan Arsjad Dan Anin
“Saya mengajak semua membangun komitmen bersama melakukan yang terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata Samsudin dalam keterangan tertulis, Senin (21/10/2024).
Menurutnya, penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 harus sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
Baca juga : Banjir Dukungan Masyarakat: ASR-Hugua Pasangan Ideal Buat Sulawesi Tenggara
Tentu tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi. “Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.