Sebelumnya
Barang bukti itu diperoleh dari hasil penggeledahan 19 rumah dan 9 kantor.
Penggeledahan tahap pertama dilakukan di Jakarta dan sekitarnya pada 13 sampai 17 Mei 2024. Tahap berikutnya, di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kertanegara pada 27 Mei 2024 sampai 6 Juni 2024.
RW membantah sebagai pemilik 104 kendaraan mewah yang disita KPK. Hal tersebut disampaikan Rita melalui rekaman yang kemudian diteruskan kuasa hukum pada Sabtu, 8 Juni 2023.
Baca juga : Prabowo Terapkan The Military Way
Dalam rekaman tersebut, RW menyatakan, tak satupun kendaraanyang disita itu dibeli atas namanya.
“Kalaupun saya ada menyimpanbarang mobil itu bukan pakai nama saya, tolong cek orangnya yang punya mobil ada nggak saya nitip uang ataupun membeli mobil. Jadi kadang-kadang kan ada orang membeli mobil, rumah dengan nama lain,” ujar RW.
RW menganggap perkara yang menjeratnya tidak ada kaitannya dengan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK di Samarinda.
Baca juga : Indonesia Masuk BRICS, Untung-Ruginya Apa?
“Jadi kesannya itu TPPU itu berkaitan dengan barang yang dicuci di-laundry kepada orang-orang yang disita barangnya,” ujarnya.
Saat ini RW masih mendekam di penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusatmenjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada RW pada 2018 silam.
Hakim menyatakan RW terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kukar.
Baca juga : Incar Kasus Kakap, KPK Fokus Selamatkan Uang Negara
Dia mencoba melawan vonis itu. Namun upayanya kandas usai Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) pada tahun 2021.
RW harus mendekam 10 tahun di penjara. Ia menjalani hukuman itu Lembaga Pemasyarakatan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 27 Oktober 2024 dengan judul Usut Gratifikasi Tambang Eks Bupati Kukar, KPK Minta Data Dari Kemenkeu
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.