RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menyimpan uang Rp 921 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram di rumahnya Padahal, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zarof tercatat hanya memiliki harta Rp 51 miliar.
Kenapa harta fantastis itu tidak terdeteksi? Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan, Zarof menggunakan celah dalam LHKPN untuk menyembunyikan hartanya.
“Ini namanya memanfaatkan celah LHKPN. Main tunai,” ujar Pahala saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2024).
Karena itu, Pahala menyinggung pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transaksi Uang Kartal yang masih tertunda di DPR.
Baca juga : Canggih! Begini Cara Imigrasi Sikat Buron Interpol Rp 220 T Asal China Di Bali
“Pembatasan transaksi tunai jadi Rp 100 juta, penting. Paling nggak waktu dia mau menarik dari bank Rp 1 miliar aja kan butuh 10 hari. Sehari menarik Rp 100 juta saja,” ungkapnya.
“Nanti kalau dia dapet duit setoran, katakan Rp 1 miliar, kudu 10 hari juga nyetor ke banknya,” imbuh Pahala.
Pahala berharap, semua transaksi bisa masuk ke dalam sistem keuangan perbankan lantaran Indonesia sudah menerapkan digital di segala lini.
"Kalau kalian ingat Dirjen Hubla (Antonius Tonny Budiono) juga kan (ada uang) tunai di ransel di ruangan Rp 28 miliar. Akil Mochtar (mantan Ketua MK) uang tunai di balik tembok. Jadi, intinya orang main tunai ini mesti dibasmi," tutur Pahala.
Baca juga : Bayern Munchen Pagari Musiala Dengan Gaji Rp361 Miliar
"Kalau ada yang masih main tunai beli rumah Rp 5 miliar tunai patut dicurigai," sambungnya.
Sekadar latar, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai yang terdiri sejumlah mata uang asing senilai total Rp 921 miliar dan emas seberat 51 kilogram dari rumah Zarof Ricar.
Uang tunai itu ditemukan penyidik Kejagung saat sedang mengusut kasus dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur yang dilakukan oleh pengacara Lisa Rahmat.
Barang bukti uang tunai itu terdiri dari 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000.
Baca juga : Nah Lho, BPOM Sita Produk Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp 11,4 Miliar
Kejagung telah menetapkan Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di MA.
Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof. Sementara biaya suap sebesar Rp 5 miliar untuk ketiga hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur.
Uang itu telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun, belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.