Dark/Light Mode

Kasus Korupsi DJKA, KPK Sita Aset Senilai Total Rp 27,4 Miliar

Jumat, 9 Agustus 2024 18:55 WIB
Gedung KPK (Foto: Ist)
Gedung KPK (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat di Jakarta, Semarang dan Purwokerto, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah.

“Bahwa penyidik KPK sejak tanggal 22 Juli sampai 2 Agustus 2024 melakukan serangkaian upaya paksa berupa penggeledahan, penyitaan dan pemasangan plang tanda penyitaan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika lewat pesan singkat, Jumat (9/8/2024).

Dari tempat-tempat di tiga kota tersebut, penyidik komisi antirasuah menyita aset-aset yang diduga terkait dengan perkara.

Baca juga : Dugaan Korupsi Shelter Tsunami NTB, KPK Cecar 12 Saksi Soal Lelang Proyek

Aset-aset yang disita, yakni sembilan unit rumah dan tanah dengan nilai sekurang-kurangnya Rp 8.685.000.000 (Rp 8,6 miliar).

Kemudian, enam deposito yang berada pada dua bank dengan nilai total Rp 10.268.065.497 (Rp 10 miliar).

Berikutnya, empat obligasi yang berada pada dua bank dengan nilai masing-masing Rp 4 miliar dengan bunga sebesar Rp 600 juta serta Rp 2,28 miliar dengan bunga sebesar Rp 300 juta.

Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi LPEI, KPK Geledah Kantor Di Balikpapan

Dan terakhir, Penyitaan uang tunai sebesar Rp 1.380.000.000 (Rp 1,3 miliar).

“Total yang disita adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp 27.433.065.497 (Rp 27,4 miliar),” tandas Tessa.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan, setelah sebelumnya KPK menetapkan menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Baca juga : KPK Minta 7 Tersangka Dicekal Agar Tak Kabur

Kedua tersangka baru dalam kasus ini yakni, Direktur PT BKU, AD dan Direktur PT PKS, ZF.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.