Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim Disebut Terima Rp 420 Miliar
Rabu, 31 Juli 2024 17:18 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim disebut menerima uang Rp 420 miliar terkait dugaan korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Penerimaan uang ratusan miliar oleh Harvey Moeis dan Helena Lim terungkap dalam surat dakwaan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suranto Wibowo.
“Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420 miliar,” kata jaksa dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Jaksa mengungkapkan, tindakan Suranto Wibowo bersama eks Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Babel, Amir Syahbana dan eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rusbani alias Bani telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.
Jumlah tersebut terdiri dari kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp 2.284.950.217.912,14.
Kemudian, kerugian Negara atas pembayaran biji timah dari tambang timah illegal Rp 26.648.625.701.519,00; dan kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal (Ahli Lingkungan Hidup) Rp 271.069.688.018.700,00.
Baca juga : KPK Usut Tiga RS Swasta
Menurut jaksa, Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Babel telah menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) periode tahun 2015 sampai dengan 2019 yang isinya tidak benar terhadap lima smelter.
Kelimanya adalah PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya, CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, PT Sariwiguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya, PT Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya dan PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya.
“Yang dengan RKAB tersebut seharusnya digunakan sebagai dasar untukbmelakukan penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya, akan tetapi RKAB tersebut juga digunakan sebagai legalisasi untuk pengambilan dan mengelola bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah,” tutur jaksa.
Kemudian, Suranto Wibowo juga disebut secara melawan hukum tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan smelter beserta perusahaan afiliasinya yang melakukan kegiatan pertambangan tidak sesuai dengan RKAB yang telah disetujui periode tahun 2015-2019.
Perusahaan itu antara lain, PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya, CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, PT Sariwiguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya, PT Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya.
Tindakan ini mengakibatkan tidak terlaksananya tata kelola pengusahaan pertambangan yang baik sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca juga : Jual Jan-Carlo Simic, AC Milan Untung Rp52 Miliar
Apalagi, pada kenyataanya RKAB yang telah disetujui tersebut hanya formalitas untuk mengakomodir pengambilan dan pengelolaan bijih timah secara ilegal dari wilayah IUP PT Timah.
Kemudian, Suranto Wibowo juga disebut secara melawan hukum tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang bermitra dengan PT Timah.
Tindakan ini membuat perusahaan pemilik IUJP yang bermitra dengan PT Timah Tbk tersebut dengan leluasa melakukan penambangan secara ilegal dan melakukan transaksi jual beli bijih timah kepada PT timah, Tbk selaku pemegang IUP.
“Sehingga PT Timah, Tbk seharusnya tidak membeli bijih timah yang berasal dari wilayah IUP nya sendiri,” papar jaksa.
Suranto Wibowo juga disebut telah menerima fasilitas berupa hotel dan transport dari PT Stanindo Inti Perkasa.
Tidak hanya itu, Suranto bersama Mochtar Riza Pahlevi, Emil Ermindra, Alwin Albar, Rusbani, Amir Syahbana dan Bambang Gatot Ariyono disebut telah melakukan pembiaran atas kegiatan penambangan illegal di Wilayah IUP PT Timah, Tbk.
Baca juga : Kolaborasi Wheels dan Honda Luncurkan Koleksi Diecast Terbaru di GIIAS 2024
Pembiaran ini yang dilakukan oleh Suparta, Reza Andriansyah dan Harvey Moeis melalui PT Refined Bangka Tin serta Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa.
Kemudian oleh Tambron, Ahmad Albani, Kwan Yung dan Hasan Tjhie melalui CV Venus Inti Perkasa dan Suwito Gunawan dan M.B Gunawan melalui PT Stanindo Inti Perkasa.
Berikutnya, oleh Hendry Lie, Fandy Lingga dan melalui PT Tinindo Internusa, Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa yang tidak tertuang dalam RKAB PT Timah, Tbk maupun RKAB lima smelter beserta perusahaan afiliasinya.
“Yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah, Tbk, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan,” ungkap jaksa.
Atas perbuatannya, Suranto Wibowo, Amir Syahbana dan Rusbadi didakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya