RM.id Rakyat Merdeka - Hakim mengabulkan permintaan kuasa hukum agar menghadirkan Tom Lembong pada sidang praperadilan. Tersangka kasus korupsi impor gula itu, dihadirkan secara daring.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 21 November 2024, hakim tunggal Tumpanuli Marbun mempersilakan Lembong menyampaikan keterangannya.
“Terus terang, dengan segala keterbatasan saya sejak ditetapkan sebagai tersangka, sampai detik ini pun, saya masih tidak tahu persis perbuatan apa yang menjadikan saya tersangka,” kata Lembong.
Dia lalu menyampaikan kronologi pemeriksaan, penetapan tersangka hingga penahanan yang dialaminya. “Saya dipanggil empat kali oleh Kejaksaan Agung, pada tanggal 8, 16, 22 dan 29 Oktober 2024 sebagai saksi untuk memberi keterangan,” tuturnya.
Baca juga : Nissa Sabyan Sudah Dinikahi Ayus
Selama pemeriksaannya sebagai saksi, Lembong tidak meminta untuk didampingi penasihat hukum. Selama empat kali pemeriksaan itu, Lembong merasa tidak ada indikasi dirinya bakal jadi tersangka.
Pada pemeriksaan terakhir di Kejaksaan Agung (Kejagung), penyidik selesai pada pukul 16.00 WIB. Selama tiga jam, Lembong dibiarkan tanpa ada alat komunikasi.
Lalu, pada pukul 19.00 WIB, penyidik memberitahu bahwa rapat pimpinan memutuskan bahwa Lembong ditetapkan sebagai tersangka dan segera ditahan.
“Tentunya, saya lumayan syok, karena setiap kesaksian yang saya berikan, saya yakin tidak berbuat kesalahan,” imbuhnya.
Baca juga : Prabowo Dan Jokowi Banyak Kesamaannya
Lembong mengaku merasa tertekan dan bingung saat itu. Ia terpaksa mengikuti permintaan pemeriksa, termasuk menandatangani surat persetujuan dua penasihat hukum yang disediakan kejaksaan.
“Pemeriksa langsung memulai pemeriksaan saya yang kemudian dijadikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saya yang pertama sebagai tersangka,” lanjutnya.
Saat itu, Lembong hanya didampingi seorang penasihat hukum. Setelah BAP pemeriksaan selesai dicetak dan ditandatangani, Lembong diminta mengenakan rompi tahanan merah muda dan tangannya diborgol. Lembong kemudian digiring ke rutanKejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag), Lembong mengemukakan, bersama jajaran selalu membuat kebijakan secara transparan yang kemudian dipertimbangkan ke berbagai pihak terkait.
Baca juga : Presiden Ingin Demokrasi Yang Bisa Dirasakan Rakyat
“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, saya tidak pernah terima teguran atau sanksi dari pihak manapun, dan tidak pernah menjadi subyek investigasi termasuk oleh BPKP ataupun BPK,” kata Lembong.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.