BREAKING NEWS
 

Dihadirkan Pada Sidang Praperadilan

Tom Lembong Mengaku Masih Syok Jadi Tersangka Korupsi

Reporter : OSPI DARMA
Editor : RIFFMY
Jumat, 22 November 2024 06:20 WIB
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menghadiri secara daring sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (21/11/2024). (Foto: Rumondang Naibaho/detikcom)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hakim mengabulkan permintaan kuasa hukum agar menghadirkan Tom Lembong pada sidang praperadilan. Tersangka kasus korupsi impor gula itu, dihadirkan secara daring.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 21 November 2024, hakim tunggal Tumpanuli Marbun mempersilakan Lembong me­nyampaikan keterangannya.

“Terus terang, dengan segala keterbatasan saya sejak ditetap­kan sebagai tersangka, sampai detik ini pun, saya masih tidak tahu persis perbuatan apa yang menjadikan saya tersangka,” kata Lembong.

Dia lalu menyampaikan kronologi pemeriksaan, penetapan tersangka hingga penahanan yang dialaminya. “Saya dipanggil empat kali oleh Kejaksaan Agung, pada tanggal 8, 16, 22 dan 29 Oktober 2024 sebagai saksi untuk memberi keterangan,” tuturnya.

Baca juga : Nissa Sabyan Sudah Dinikahi Ayus

Selama pemeriksaannya sebagai saksi, Lembong tidak meminta untuk didampingi penasihat hukum. Selama empat kali pemeriksaan itu, Lembong merasa tidak ada indikasi dirinya bakal jadi tersangka.

Pada pemeriksaan terakhir di Kejaksaan Agung (Kejagung), penyidik selesai pada pukul 16.00 WIB. Selama tiga jam, Lembong dibiarkan tanpa ada alat komunikasi.

Lalu, pada pukul 19.00 WIB, penyidik memberitahu bahwa ra­pat pimpinan memutuskan bahwa Lembong ditetapkan sebagai tersangka dan segera ditahan.

“Tentunya, saya lumayan syok, karena setiap kesaksian yang saya berikan, saya yakin tidak berbuat kesalahan,” imbuhnya.

Baca juga : Prabowo Dan Jokowi Banyak Kesamaannya

Lembong mengaku merasa tertekan dan bingung saat itu. Ia terpaksa mengikuti permintaan pemeriksa, termasuk menanda­tangani surat persetujuan dua penasihat hukum yang disedia­kan kejaksaan.

“Pemeriksa langsung memulai pemeriksaan saya yang kemudian dijadikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saya yang pertama sebagai tersangka,” lanjutnya.

Saat itu, Lembong hanya didampingi seorang penasihat hukum. Setelah BAP pemerik­saan selesai dicetak dan ditandatangani, Lembong diminta mengenakan rompi tahanan merah muda dan tangannya diborgol. Lembong kemudian digiring ke rutanKejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag), Lembong mengemukakan, ber­sama jajaran selalu membuat ke­bijakan secara transparan yang kemudian dipertimbangkan ke berbagai pihak terkait.

Adsense

Baca juga : Presiden Ingin Demokrasi Yang Bisa Dirasakan Rakyat

“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, saya tidak pernah terima teguran atau sanksi dari pihak manapun, dan tidak per­nah menjadi subyek investigasi termasuk oleh BPKP ataupun BPK,” kata Lembong.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense