BREAKING NEWS
 

Ahli Forensik dan Pidana Beberkan Dugaan Rekayasa Transaksi Emas oleh Budi Said

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Sabtu, 23 November 2024 09:30 WIB
Sidang lanjutan dugaan korupsi transaksi jual beli emas dengan terdakwa Budi Said di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang kasus dugaan korupsi dalam transaksi jual beli emas dengan terdakwa Budi Said kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi ahli dalam persidangan untuk memperkuat dakwaan, yakni ahli forensik digital Dimas Perdana, serta dua ahli pidana, Prof Suparji Ahmad dan Fitriati.

Keterangan para ahli tersebut menguatkan dugaan rekayasa transaksi oleh terdakwa, termasuk adanya komunikasi terencana, perbuatan melawan hukum, kerugian negara, hingga keterlibatan terdakwa dalam jaringan tindak pidana. Ahli forensik digital Dimas Perdana memaparkan hasil analisis yang mengungkap komunikasi mencurigakan antara terdakwa dan pihak terkait.

“Budi Said diketahui membuat group WhatsApp pada 12 April 2018 bersama Lim Meilina dan Eksi Anggraeni. Isi percakapan dalam group tersebut membahas informasi emas dan transaksi jual beli emas,” ujar Dimas, di depan majelis hakim.

Temuan ini menunjukkan adanya koordinasi terencana yang menjadi salah satu kunci dalam pola transaksi yang sedang disidangkan. Group WhatsApp ini diduga digunakan untuk menyusun strategi terkait jual beli emas di luar prosedur resmi.

Baca juga : Kolaborasi Eastspring dan Bank DBS Luncurkan Reksa Dana Indeks Eastspring ESGQ45 IDX KEHATI

Ahli pidana, Prof Suparji Ahmad, menjelaskan sejumlah unsur yang memenuhi tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Salah satu tindakan krusial adalah pembelian emas dengan harga di bawah harga resmi dan penerimaan emas melebihi faktur resmi.

“Tindakan ini melanggar prosedur, memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Prof Suparji.

Selain itu, dia memaparkan adanya perbuatan melawan hukum berupa pemberian fee sebesar Rp 92 miliar, hadiah mobil, rumah, serta perjalanan umroh kepada pihak tertentu.

Adsense

Prof Suparji juga menegaskan bahwa klaim terdakwa sebagai korban tidak dapat menghapus tanggung jawab pidana. “Jika unsur-unsur tindak pidana terbukti, klaim tersebut tidak relevan untuk menghindari hukuman,” jelasnya.

Baca juga : Kadin & Pemerintah Berpotensi Dapat Pendanaan Transisi Energi & Rumah Murah dari Inggris

Sementara itu, ahli pidana Fitriati memberikan keterangan terkait keterlibatan aktif terdakwa dalam jaringan tindak pidana. Berdasarkan putusan terdahulu terhadap pelaku lain seperti Endang Kumoro dan Ahmad Purwanto, terdapat bukti kuat adanya persengkongkolan antara terdakwa dan pihak-pihak terkait.

“Terdakwa terlibat langsung dalam kerja sama yang menunjukkan keinsyafan bersama untuk melakukan tindak pidana ini,” jelas Fitriati.

Dia juga menyoroti pengembangan kasus terhadap pihak lain tetap terbuka. “Pasal 71 KUHP memungkinkan penambahan tersangka berdasarkan fakta-fakta baru yang ditemukan dalam proses penyidikan atau persidangan,” ujarnya.

Keterangan ahli forensik dan pidana ini memperkokoh dakwaan JPU terhadap terdakwa. Dalam sidang ini, pola rekayasa yang diduga dilakukan Budi Said semakin tersingkap, mulai dari komunikasi terencana, pelanggaran prosedur resmi, hingga keuntungan pribadi yang didapatkan secara melawan hukum.

Baca juga : Ahli BPK Beberkan Kerugian Negara yang Disebabkan Tindakan Budi Said di Kasus Emas Antam

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Budi Said atas dugaan korupsi terkait pembelian emas ANTAM dan tindak pidana pencucian uang. Dalam dakwaannya, Budi Said diduga merekayasa transaksi pembelian 5,9 ton emas agar seolah-olah terlihat terdapat pembelian 7 ton emas dari BELM Surabaya 01.

Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,16 triliun, yang terdiri dari Rp 92.257.257.820 pada pembelian pertama dan Rp 1.073.786.839.584 pada pembelian kedua. Angka ini dihitung berdasarkan kekurangan fisik emas ANTAM di BELM Surabaya 01 dan kewajiban ANTAM untuk menyerahkan 1.136 kg emas kepada Budi Said sesuai Putusan Mahkamah Agung No.1666K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.

Atas perbuatannya, Budi Said dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, Budi Said juga terancam pidana berdasarkan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense