BREAKING NEWS
 

Ditersangkakan KPK, Rohidin Mersyah Minta Warga Bengkulu Jaga Pilkada Kondusif

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 25 November 2024 01:02 WIB
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah meminta warga Bengkulu untuk tetap tenang pasca dirinya ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jaga kondusivitas, jangan melakukan tindakan-tindakan yang tidak diinginkan, apalagi berlaku anarkis,” ujarnya di pelataran lobi Gedung KPK, Jakarta Selatan, saat hendak digelandang menuju rumah tahanan (rutan), Senin (25/11/2024) dini hari.

“Yakinkan Pilkada akan tetap berjalan dengan baik, gunakan hak suara juga dengan baik,” pesan Rohidin yang kembali mencalonkan diri sebagai gubernur Bengkulu periode 2024-2029 itu.

Terkait proses hukum yang menjeratnya, Rohidin berjanji akan bertanggung jawab dan kooperatif menjalaninya.

Baca juga : Diamankan KPK, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Punya Harta Rp 4,1 Miliar

“Saya sangat kuat menghadapi persaoalan ini. Bagi saya ini hal yang biasa dalam proses politik dan saya menghargainya,” tandas Rohidin.

KPK menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Adsense

Selain Rohidin, komisi antirasuah juga mentersangkakan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri Dan ajudan Gubernur Bengkulu, Anca alias Evriansyah.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim melakukan ekspose atau gelar perkara pada Minggu (24/11/2024) sore, yang dihadiri tiga pimpinan KPK, yakni Alexander Marwata, Nawawi Pomolango dan Johanis Tanak.

Baca juga : Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ikut Diamankan KPK dalam OTT

Berdasarkan kecukupan alat bukti, ketiganya sepakat menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.

KPK mengungkapkan, Rohidin diduga memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024.

Dalam OTT kemarin, tim satgas KPK turut menyita uang tunai dengan total sebesar Rp 7 miliar dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.

KPK langsung menjebloskan Rohidin bersama dua tersangka lainnya ke rutan. Ketiganya bakal mendekam di sel tahanan setidaknya selama 20 hari pertama atau hingga 13 Desember 2024.

Baca juga : Andi Asrun Jelaskan Pola dalam Sengketa Pilkada

Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense