Dark/Light Mode

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Bagi Pengusaha Jasa Konstruksi

Kamis, 31 Oktober 2024 22:25 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berkomitmen mendukung Pemerintah dalam menyukseskan pembangunan di Indonesia melalui program manfaat layanan tambahan (MLT).

Salah satunya memberikan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK) maksimal 80 persen dari Rencana Anggaran Biaya yang dibutuhkan.

Untuk memberikan kenyamanan dan keamanan dalam bekerja, BPJS Ketenagakerjaan mendorong pengusaha jasa konstruksi agar mendaftarkan setiap proyeknya pada program jasa konstruksi BPJS Ketenagakerjaan.

Dikutip dari Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023,  jumlah perusahaan konstruksi DKI Jakata sebanyak 14.190 badan usaha.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Deny Yusyulian mengatakan, jika dibandingkan data proyek yang terdaftar perlindungan jasa konstruksi BPJS Ketenagakerjaan pada periode Januari-September 2023 sebanyak 4.182 proyek yang terdaftar program jasa konstruksi BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga : Ibas: Perempuan Berperan Penting Memajukan Bangsa Indonesia

Sementara, Januari-September 2024 sebanyak 5.351 proyek telah terdaftar perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan melihat data tersebut artinya ada pertumbuhan perlindungan program jasa konstruksi sebesar 27,9 persen.

"Sampai dengan per 18 Oktober 2024 BPJS Ketenagakerjaan di Wilayah DKI Jakarta telah memberikan perlindungan kepada pekerja jasa konstruksi sebanyak 842.348 peserta," ungkap Deny di Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Deny menuturkan, jika dilihat data tersebut, salah satu capaian positif BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja sektor jasa konstruksi.

Hal ini menunjukkan bahwa pentingnya manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan produktivitas dan kenyamanan dalam bekerja.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi ke Pekerja di Area Pelabuhan Tanjung Priok

Deny menjelaskan, proyek yang terdaftar program jasa konstruksi mendapatkan 2 manfaat perlindungan yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dari sisi iuran, untuk JKK yaitu sebesar 1,75 persen dari upah tenaga kerja yang dilaporkan atau sebesar 0,24 persen dari nilai kontrak.

"Untuk iuran JKM sebesar 0,30 persen dari upah tenaga kerja yang dilaporkan atau sebesar 0,03 persen dari nilai kontrak," jelasnya. 

Deny menilai, manfaat perlindungan JKK yaitu, apabila terjadi kecelakaan kerja maka peserta mendapatkan pengobatan tanpa batas biaya sesuai dengan indikasi medis.

Selain itu, jika terjadi kecelakaan kerja dan mengakibatkan meninggal dunia maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebanyak 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk 2 orang anak dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Konstruksi di IKN

"Peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja maka ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp 42 juta," jelasnya. 

Deny pun mengingatkan, pengusaha tak perlu khawatir dan kesulitan mendaftarkan proyeknya kedalam program jasa konstruksi BPJS Ketenagakerjaan.

Sebanyak 23 kantor cabang tersedia di seluruh wilayah DKI Jakarta atau pengusaha dapat mengakses www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

"Untuk itu, kami mengajak setiap masyarakat atau pekerja baik di sektor formal, informal maupun jasa konstruksi wajib memiilki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ajaknya. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.