BREAKING NEWS
 

KPK Hibahkan 67 Bidang Tanah Rampasan dari eks Bupati Nganjuk Kepada 3 Desa

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 30 November 2024 23:21 WIB
Foto: Humas KPK.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan 67 bidang tanah senilai Rp 27.082.275.000 (Rp 27 miliar) melalui mekanisme hibah kepada tiga desa di Kabupaten Nganjuk, yakni Desa Ngetos, Desa Putren, dan Desa Suru.

Penyerahan aset rampasan dilakukan untuk memaksimalkan optimalisasi dan kebermanfaatan barang rampasan hasil tindak pidana korupsi,

Tanah ini merupakan aset rampasan dari terpidana kasus suap pengisian jabatan, Taufiqurrahman, mantan Bupati Nganjuk.

Kegiatan serah terima dilakukan oleh Direktur Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, kepada masing-masing kepala desa.

Penyerahan disaksikan langsung Pj. Bupati Kabupaten Nganjuk Sri Handoko Taruna serta seluruh kepala SKPD, di Pendopo K.R.T. Sosro Koesoemo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Jumat (29/11/2024).

Mungki berharap, penyerahan sejumlah aset ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di Desa Ngetos, Desa Putren, dan Desa Suru, baik melalui pengembangan infrastruktur maupun pelayanan publik.

Baca juga : Pindahkan Warga Kolong Jembatan ke Rusun, AHY: Bukti Negara Hadir

“Ini adalah bukti bahwa penegakan hukum tidak hanya berakhir pada hukuman, tetapi juga menciptakan manfaat konkret bagi masyarakat,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima pada Sabtu (30/11/2024).

Mungki berharap, penyerahan aset ini juga bisa jadi pengingat bahwa korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciderai kepercayaan masyarakat.

“Kami juga berharap momentum ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk terus menjunjung integritas,” tegas Mungki.

Dia menjelaskan, hibah ini dilakukan sebagai wujud komitmen KPK dalam pengelolaan aset rampasan negara secara tepat guna mengoptimalkan capaian asset recovery.

Adsense

Apalagi, barang tersebut bukanlah barang rampasan milik KPK, melainkan barang rampasan milik negara yang dikuasakan kepada KPK setelah melalui proses penyitaan dan pengukuhan yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap).

“Bagi kami, penegakan hukum tidak hanya fokus memberikan hukuman kepada pelaku tindak pidana, tetapi juga mencakup upaya pemulihan aset yang optimal,” tuturnya.

Baca juga : Pulihkan Hutan Bekas Tambang, Kelompok Tani Selamatkan Lingkungan Bersama BRI Menanam-Grow & Green

Menurutnya, aset-aset ini harus dimanfaatkan dengan baik. Oleh karena itu, mekanisme pemanfaatan tidak hanya terbatas pada pemasukan ke kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang harus melewati proses panjang dalam APBN.

“Namun juga dapat langsung dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya melalui Pemerintah Daerah, dengan hibah ini,” ungkap Mungki.

Pemindahtanganan melalui hibah dari KPK kepada tiga desa di Kabupaten Nganjuk ini dilakukan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-873/MK.6/2024 tanggal 29 Oktober 2024 tentang Persetujuan Hibah Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara kepada Pemerintah Desa Ngetos, Desa Putren, dan Desa Suru (Kabupaten Nganjuk).

Hal ini juga berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1001 K/Pid.Sus/2022 tanggal 20 April 2022 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 32/PID.SUS-TPK/2021/PT.SBY tanggal 02 September 2021 jo Putusan Pengadilan Tindak PIdana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 83/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Sby tanggal 09 Juni 2021.

Adapun rinciannya, KPK menyerahkan aset kepada Desa Ngetos sejumlah 21 bidang tanah dengan total luas 33.065 m2 senilai Rp 761.806.000 (Rp 761 juta).

Kepada Desa Putren, KPK menyerahkan aset berupa 14 bidang tanah dengan total luas 30.676 m2 senilai Rp 22.346.728.000 (Rp 22,3 miliar).

Baca juga : Kemenko PMK Tingkatkan Pemberdayaan Perempuan Di Desa

Terakhir, kepada Desa Suru, KPK menyerahkan 31 bidang tanah dengan total luas 126.258 m2 senilai Rp 3.957.000.000 (Rp 3,95 miliar).

Pj. Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna mengapresiasi langkah KPK dalam mendorong pemanfaatan barang rampasan negara.

Ia berharap aset ini dapat digunakan untuk mendukung pembangunan di tingkat desa.

“Semoga kegiatan ini membawa manfaat dan keberkahaan untuk kita semua dan menjadi momentum catatan kita bersama untuk terus melaksanakan pemerintahan penuh integritas di atas aturan yang benar,” harap Sri Handoko.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense