RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini.
Anggota DPR RI Fraksi PDIP itu sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus buronan Harun Masiku.
"Untuk YSL, info dari Penyidik minta dijadwalkan ulang karena sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Jumat (13/12/2024).
Juru Bicara berlatar belakang Jaksa itu tidak menjelaskan secara rinci mengenai materi yang akan didalami penyidik.
Yang pasti, Yasonna dipanggil lantaran diduga memiliki keterkaitan ataupun mengetahui soal kasus Harun Masiku
Baca juga : Sektor Perumahan Hadapi 3 Tantangan Besar, Ini Penjelasan Wamen
"Apakah kaitannya tentang barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan atau mungkin ada informasi-informasi lainnya yang diperlukan dari beliau. Tentunya semua akan ada keterkaitannya dengan pengetahuan yang dimiliki oleh saudara YL (Yasonna Laoly," ungkap Tessa.
Sebelumnya, pada 16 Januari 2020, Yasonna Laoly yang saat itu menjabat Menkumham menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.
Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.
Belum lama ini, KPK mengeluarkan surat terbaru perihal Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan kasus dugaan suap Harun Masiku.
Baca juga : Denny JA Hibahkan Dana Abadi Untuk Penghargaan Penulis
Surat bernomor: R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 ditandatangani pimpinan KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 5 Desember 2024.
Surat DPO tersebut merupakan update atas DPO yang diterbitkan awal, yakni tahun 2020. Kini KPK mencantumkan identitas Harun dalam surat.
Pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971 itu memiliki tinggi badan 172 cm dan berat badan yang tidak diketahui pasti.
Warna kulit sawo matang. Beralamat tinggal di Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Ciri khusus: berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis,” demikian tertulis dalam surat tersebut.
Baca juga : Kuasa Hukum RA Ajukan Penangguhan Penahanan
Bagi siapa pun yang menemukan Harun, bisa menghubungi penyidik Rossa Purbo Bekti pada surat elektronik atau email: rossa.bekti@kpk.go.id atau nomor telepon 021-25578300.
Dalam surat itu, KPK juga merilis foto terbaru Harun Masiku. Terdapat empat foto Harun di surat penangkapan terbaru yang diteken pada Kamis, 5 Desember 2024 itu.
Di surat sebelumnya, tahun 2020, hanya ada satu foto Harun. Ciri khususnya juga tidak dicantumkan. Harun Masiku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2020. Sudah empat tahun dia buron.
Baru-baru ini, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait membuka sayembara Rp 8 miliar bagi siapa saja yang bisa menemukan dan menangkap Harun.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.