Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Ria Agustina (RA) diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus klinik Ria Beauty abal-abal yang melakukan praktik tidak sesuai standar.
Tim kuasa hukum Ria sendiri sudah mengajukan penangguhan penahanan dengan disertai berbagai alasan.
"Sudah kita ajukan (penangguhan penahanan), belum di ACC. Akan kita follow up," kata pengacara Ria, Raden Ariya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Pengajuan penangguhan penahanan ini tentunya tidak tanpa alasan. Ariya menyebut Ria harus ditangguhkan penahananya karena kliennya sebagai tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih sangat kecil.
Baca juga : HIPMI Dukung Kenaikan UMP Dengan Catatan
"Sudah sejak awal kita sudah minta penangguhan penahanan terkait anaknya baru satu tahun, dia tulang punggung keluarga, dia menangung orang tuanya, iparnya, sampai keluarganya sendiri dan banyaklah karena suaminya nggak ada aktivitas. Jadi pure dia tulang punggung keluarga," ungkap Ariya.
Dia menyebut, kliennya tidak salah 100 persen dalam kasus ini. Pasalnya, Ria sudah mengikuti puluhan pelatihan hingga bisa melakukan praktik kecantikan.
"Sebenarnya sudut pandang saya beliau tidak salah-salah sekali karena beliau punya banyak mengikuti pelatihan. Ada 33 sertifikat dan obat-obatan juga banyak yang ber-BPOM juga," tutup Ariya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya saat ini tengah mendalami kasus praktik kecantikan tidak sesuai prosedur.
Baca juga : Kemendagri Optimalkan Camat Arahkan Perencanaan Desa
Polisi menangkap Ria Agustina sebagai dokter abal-abal bos dari Klinik Ria Beauty.
Ria sendiri mempromosikan layanan menghilangkan bopeng pada wajah menggunakann alat GTS Roller.
Faktanya, Polda Metro Jaya menyebut, alat yang digunakan pelaku tidak memiliki izin edar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra sebelumnya menyebut Ria melakujan praktik, padahal dirinya bukan seorang dokter.
Baca juga : Palsukan Kematian Untuk Menikah Lagi
"Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa alat dermaroller tersebut ada izin edar dan krim anestesi serta serum tidak terdaftar di BPOM. Kemudian hasil pemeriksaan terhadap RA dan tersangka DN bukan merupakan seorang tenaga medis maupun seorang tenaga kesehatan," kata Wira
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya