Dark/Light Mode

Firli Bahuri Kembali Tak Penuhi Panggilan di Kasus Pemerasan SYL

Kamis, 28 November 2024 15:01 WIB
Firli Bahuri (Foto: Tedy Kroen/RM)
Firli Bahuri (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus korupsi berupa pemerasan yang menjeratnya,  Kamis (28/11/2024).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, ketidakhadiran Firli berdasar penyampaian dari penasihat hukumnya, Ian Iskandar.

"Untuk tersangka FB melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini," ungkapnya kepada wartawan.

Baca juga : Kisah Sukses Mirza Azmi, Dari Geologi Hingga Bisnis Peternakan Sapi Perah

Dia menambahkan, Tim Subdit Tipikor Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan kepada Firli Bahuri pada Rabu, 20 November 2024 lalu.

Jadwal pemeriksaan ini untuk meminta keterangan tambahan terkait perkara dugaan pemerasannya terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Meski begitu, Kombes Ade Safri enggan merinci alasan absennya Firli dalam pemeriksaan tersebut. Ia mempersilakan awak media menanyakan langsung kepada kuasa hukum Firli Bahuri.

Baca juga : KPK Imbau Sahbirin Noor Penuhi Panggilan Penyidik

"Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan," sambung Ade.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Firli pada Kamis sekitar pukul 10.00 WIB pagi.

Purnawirawan Jenderal Polisi bintang tiga itu seharusnya diperiksa di lantai 6 Gedung Bareskrim Polri.

Baca juga : Universitas Bakrie Jembatani Pengembangan Industri Halal Indonesia Dan Filipina

Pemeriksaan tambahan ini diperlukan sebagaimana perintah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta setelah menerima berkas perkara yang menjerat Firli.

Pengembalian berkas perkara ini merupakan yang kedua kalinya dari Kejati DKI kepada penyidik Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terhadap Firli sejak 22 November 2023 lalu. Namun, hingga kini belum juga dilakukan penahanan.

Kepolisian menjerat Firli dengan sangkaan Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUH Pidana terkait dugaan pemerasan kepada SYL.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.