BREAKING NEWS
 

Dikukuhkan Jadi Guru Besar, Eva Achjani Dorong Pengembangan Restorative Justice

Reporter & Editor :
BAMBANG TRISMAWAN
Rabu, 18 Desember 2024 18:58 WIB
Prof Eva Achjani Zulfa dikukuhkan sebagai Guru Besar Tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia, di Kampus UI, Depok, Rabu (18/12/2024).

RM.id  Rakyat Merdeka - Prof Eva Achjani Zulfa SH MH dikukuhkan sebagai Guru Besar Tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia, bidang Hukum Sanksi dan Restorative Justice. Pengukuhan dilakukan oleh Rektor Universitas Indonesia Prof Heri Hermansyah PhD, di Kampus UI, Depok, Kamis (18/12/2024).

Dalam pidato pengukuhan yang berjudul Restorative Justice: Gerakan Sosial Masyarakat Global dalam Upaya Memulihkan Keadilan, Eva menilai keadilan restoratif merupakan gerakan sosial yang berkontribusi pada perkembangan hukum pidana ke depan.

Menurutnya, gerakan restorative justice yang muncul lebih dari setengah abad yang lalu, menjadi topik sentral dalam mempertanyakan tentang masa depan hukum pidana dan sistem peradilan pidana. Bahkan dalam beberapa tahun terakhir ini konsep ini menonjol dan menjadi diskursus tentang bagaimana masyarakat menanggapi kasus-kasus kenakalan anak dan remaja, konflik yang terjadi disekolah, lingkungan dan tempat kerja dalam kehidupan sehari-hari. 

Baca juga : Sektor Perumahan Hadapi 3 Tantangan Besar, Ini Penjelasan Wamen

Selain itu, restorative justice juga diperbincangkan dan potensi diterapkan dalam penanganan kejahatan domestik atau kejahatan serius seperti narkotika, korupsi, pelanggaran HAM berat dan bahkan terorisme. 

Adsense

Eva menyebut, sudah banyak penulis yang mencatat tentang ratusan skema yang dikembangkan akademisi, penegak hukum atau pembuat kebijakan di seluruh dunia dalam rangka mengadaptasi restorative ini dalam skema sistem peradilan. Artinya pengembangan dan penerapan restorative justice bukan pekerjaan yang mudah. 

“Gerakan keadilan restoratif merupakan gerakan sosial global dengan keragaman internal yang sangat besar. Karena setiap negara, wilayah atau kelompok masyarakat memiliki kekhasan dalam jenis konflik sosial yang terjadi dan pendekatan yang berbeda-beda,” ujar Eva. 

Baca juga : Kemenkop Dukung Program COIN 2024 Jadi Media Pengembangan Strategis Koperasi Di Metropolitan

“Bahwa restorative justice merupakan suatu konsep yang terbuka, potensi trasformatif atas penerapannya di berbagai perkara ke depan pasti akan banyak mengejutkan berbagai pihak. Utamanya dalam perkembangan penerapan diberbagai jenis dan kualifikasi tindak pidana yang tidak terfikirkan sebelumnya,” sambungnya.

Eva memastikan bahwa ke depan Restorative justice akan mengalami transformasi dan perkembangan terus-menerus seiring dengan perkembangan modus operandi, model kejahatan serta perkembangan cara penanganannya. Dan kita semua harus bersiap untuk itu. 

Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang baru, yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun 202 telah membuka jalan bagi penegak hukum untuk dapat meramu model sanksi yang tepat kepada pelaku tindak pidana dengan mengacu pada tujuan pemidanaan berbasis restorative justice. Namun dalam perjalanannya, Indonesia masih memiliki tunggakan pekerjaan rumah yaitu pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk memberi ruang bagi model penanganan perkara pidana yang juga berbasis restorative justice. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense