BREAKING NEWS
 

Kantornya Digeledah KPK, OJK Pastikan Dukung Upaya Penegakan Hukum

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 20 Desember 2024 19:44 WIB
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor direktoratnya terkait dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia, Kamis (19/12/2024).

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi menyatakan, OJK menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK.

"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Ismail dalam siaran pers yang diterima wartawan, Jumat (20/12/2024).

OJK memastikan akan mendukung setiap upaya penegakan hukum yang dijalankan KPK.

"Sebagai lembaga negara, OJK berkomitmen penuh terhadap prinsip tata Kelola yang baik, transparan, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya," tuturnya.

Baca juga : Tepis Isu Diserang Ransomware, BRI Pastikan Layanan Perbankan Berjalan Mulus

Ismail menambahkan, OJK akan bekerja sama dan mendukung KPK dalam menjalankan proses hukum yang sedang dilakukan.

Dia memastikan, penggeledahan yang dilakukan KPK tidak berdampak pada pelayanan OJK kepada publik.

Seluruh layanan OJK kepada sektor jasa keuangan dan masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu.

Adsense

“OJK akan terus menjalankan perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat," tutup Ismail.

Sebelumnya, KPK menyatakan telah menggeledah salah satu ruangan direktorat di Kantor OJK, Kamis (19/12/2024).

Baca juga : IKPI: Kenaikan PPN Dukung Upaya Pemerintah Sejahterakan Rakyat

“Kemarin telah dilakukan penggeledahan di salah satu ruangan direktorat Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Juang, Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Juru Bicara berlatar belakang penyidik ini mengungkapkan, upaya penggeledahan yang dilakukan oleh KPK adalah untuk memperkuat alat bukti yang saat ini sudah dikantongi oleh KPK.

KPK menyatakan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum pada 16 December lalu. Karena itu, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Pada saatnya nanti, KPK akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya,” tuturnya.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).

Baca juga : Karantina Papua Tengah Siapkan Karpet Disenfektan Cegah Penyebaran Virus ASF

“Penyidik telah menemukan dan menyita BBE serta beberapa dokumen dalam bentuk surat,” ungkap Tessa.

Tim penyidik, lanjut Tessa, akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mengonfirmasi barang bukti yang disita tersebut.

Sebelumnya, pada Senin malam hingga Selasa dini hari (16-17 Desember), KPK telah menggeledah ruang kerja Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan dua ruangan di Departemen Komunikasi. Penggeledahan berlangsung selama sekitar delapan jam.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense