BREAKING NEWS
 

Kasus Proyek Fiktif Disbud Jakarta

Bos EO Diperiksa Soal Pemalsuan Stempel

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Sabtu, 21 Desember 2024 06:10 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan. (Foto: Yudha Krastawan/ipol.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta memeriksa pemilik Event Organizer (EO) dalam penyidikan proyek fiktif di Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Jakarta. Pemeriksaan terhadap GAR, pemilik EO dilakukan pada Kamis, 19 Desember 2024.

“Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas perkara,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan pada Kamis malam, 19 Desember 2024.

Ia mengemukakan, stempel EO tersebut termasuk yang dipalsukan. Ratusan stempel palsu itu ditemukan saat penyidik Kejati menggeledah kantor Disbud di Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca juga : Chandrika Chika, Diduga Aniaya Mahasiswi

Pada hari yang sama, penyidikmemeriksa Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta IHW dan Kepala Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud Jakarta MFM.

IHW telah dinonaktifkan dari jabatannya setelah mencuat penyidikan kasus ini. Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi telah menunjuk pelaksana harian yang melaksanakan tugas kepala dinas. “Pelaksana harian­nya Sekretaris Dinas,” katanya di Balaikota Jakarta, Kamis.

Alasan penonaktifan agar pe­nyidikan yang dilakukan Kejati dapat berlangsung dengan baik.

Baca juga : Rupiah Melemah, Semoga Kita Baik-baik Saja

Teguh mengatakan, Pemerintah Provinsi Jakarta berkomitmen menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Kejati terkait dugaan korupsi di Disbud.

“Kami siap bekerja sama untuktindak lanjut dari dugaan tin­dak pidana korupsi pada Dinas Kebudayaan atas anggaran tahun 2023,” ujar dia.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Jakarta Budi Awaluddin membenarkan kegiatan penggeledahan penyidik Kejati di kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta pada Rabu, 18 Desember 2024 malam.

Baca juga : Gubernur Dipilih DPRD Harus Dipikir Matang

“Penggeledahan dilakukan di lantai 15, tepatnya di ruang Kepala Dinas, dan lantai 14 di ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan,” ungkapnya.

Adsense

Dia menambahkan, Pemprov Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dari Kejati terkait dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense