BREAKING NEWS
 

Kasus Pencucian Uang Mantan Bupati Kukar

KPK Minta Keterangan Ke Ditjen Bea Dan Cukai

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Minggu, 22 Desember 2024 06:10 WIB
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Askolani. (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan terkait kasus pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW).

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Askolani me­menuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah untuk mem­berikan keterangan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Dirjen Askolani datang ke Gedung Merah Putih pada Jumat, 20 Desember 2024.

Baca juga : Bicara Persatuan Negara Islam di Mesir, Prabowo Lantang dan Menggelegar

Tessa tak mengungkapkan materi yang didalami penyidik dari Dirjen Bea dan Cukai.

Askolani belum membalas permintaan konfirmasi mengenai kedatangannya ke KPK.

Sebelumnya, KPK juga per­nah meminta keterangan peja­bat Kemenkeu pada Oktober 2024 lalu. Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu IRyang diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi Rita.

Baca juga : Yusril: Pidana Kita Tidak Bicara Efek Jera

“Saksi dimintakan keteran­gannya terkait dengan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara,” beber Tessa pada 24 Oktober 2024.

Namun begitu, Tessa tak men­jelaskan jawaban Isa terkait PNBP tersebut. Informasi terse­but masih rahasia hingga saat nanti persidangan digelar.

Adapun perkara dugaan grati­fikasi yang menyeret RW di­terima dari sejumlah perusahaan tambang atas produksi batu bara per metrik ton (MT).

Baca juga : Disebut Mau Goyang Kandang Banteng, Jokowi Bilang Nggak Sambil Gelengkan Kepala

RW diduga mengutip sejum­lah uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton dari hasil produksi beberapa perusahaan.

“Jatahnya per metrik ton antara 3,3 dolar AS sampai 5 dolar AS. Kalau 5 dolar AS dikalikan Rp 15 ribu (nilai kurs rupiah/dolar AS) cuma Rp 75 ribu,” beber Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Adsense

Asep melanjutkan, nilai itu kemudian dikalikan lagi dengan jumlah produksi tiap-tiap perusahaan tambang batu bara. Jumlahnya bisa ribuan hingga jutaan ton. Apalagi gratifikasinya di­lakukan secara terus-menerus.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense