Dark/Light Mode

Soal Wacana Ampuni Koruptor Asal Balikin Duit

Yusril: Pidana Kita Tidak Bicara Efek Jera

Sabtu, 21 Desember 2024 08:45 WIB
Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra (kiri). (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra (kiri). (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara soal wacana Presiden Prabowo Subianto mau mengampuni koruptor asal balikin duit yang dicuri. Yusril menyebutkan, pidana di Indonesia tidak melulu bicara efek jera.

Sebelumnya, Presiden Prabowo meminta koruptor mengembalikan uang yang telah dicurinya kepada negara jika ingin mendapat pengampunan. Hal tersebut disampaikan Prabowo saat menghadiri forum mahasiswa Indonesia, di Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024).

Yusril menjelaskan, Presiden Prabowo menginginkan Indonesia punya produk hukum baru yang tidak selalu bicara soal pemenjaraan agar koruptor mendapat efek jera. Sehingga, Pemerintah mengambil opsi rehabilitasi untuk menyadarkan pelaku.

“Efek jera itu tidak lagi menjadi target utama. Orang dihukum supaya dia sadar. Jadi ada rehabilitasi supaya dia menyadari perbuatannya. Jadi taubatan nasuha lah kira-kira begitu kan. Kerugian negara dikembalikan,” kata Yusril, di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Yusril menegaskan, konsep pidana memberikan efek jera sudah usang. Konsep tersebut merupakan warisan kolonial.

“Pidana baru kita ini kan nggak lagi banyak bicara efek jera. Ini otak kita ini kan Belanda,” tegasnya.

Baca juga : Disebut Mau Goyang Kandang Banteng, Jokowi Bilang Nggak Sambil Gelengkan Kepala

Berdasarkan UUD 1945, Yusril menyebut, Presiden punya kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, hingga abolisi untuk segala jenis tindak pidana. Lalu, apakah bisa dipakai untuk mengampuni koruptor?

Yusril menjelaskan, pemberian hak istimewa ini tidak dilakukan secara diam-diam karena ada langkah hukum lanjutan yang perlu dilakukan Pemerintah. Misalnya, jika Presiden mau memberikan grasi butuh pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Sedangkan untuk amnesti dan abolisi, meminta pertimbangan DPR.

Yang jelas, segala pengampunan ini bisa diberikan kepada segala jenis pidana. "Grasi, amnesti, dan abolisi bisa diberikan terhadap tindak pidana apa pun,” ucapnya.

Sementara, pakar hukum tata negara Prof Mahfud MD, menganggap, wacana pengampunan terhadap koruptor cukup beresiko. Sebab, dalam prakteknya akan minim transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban. 

Mantan Menko Polhukam ini mengatakan, belum tentu semua koruptor mau mengaku telah menggasak duit negara. Jika mengaku pun, mereka bisa saja berbohong mengenai jumlah uang yang telah dicuri. Apalagi jika dilakukan tanpa melalui proses pembuktian di persidangan.

“Menurut saya itu berisiko kalau misalnya memaafkan korupsi. Apalagi dengan diam-diam,” ujar Mahfud, di Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Baca juga : 1 Dolar=16.000 Rupiah, Airlangga: Nggak Perlu Terlalu Baper

Namun, Mahfud menilai, secara politik dan psikologis, pernyataan Presiden Prabowo yang ingin mengampuni koruptor merupakan bentuk ekspresi dari niat baik untuk menyelesaikan masalah korupsi yang semakin massif.

“Oleh sebab itu, saya kira kita hargai itu bagian dari pernyataan Pak Prabowo yang katanya nanti akan berbuat sesuatu yang bisa dilihat sesudah 6 bulan,” sebutnya.

Dari institusi penegak hukum, Ketua KPK Setyo Budiyanto menghormati wacana Presiden Prabowo untuk mengampuni koruptor yang bertobat. Namun, dia menyebut, pernyataan itu masih bersifat umum karena perlu tindak lanjut dari jajaran di bawahnya.

Untuk pelaksanaannya, Komisaris Jenderal Polisi ini meyakini, pengampunan Presiden tidak akan dilakukan untuk semua perkara. Khususnya tindak pidana korupsi yang dampak negatifnya terasa langsung di masyarakat.

“Mungkin hanya untuk perlakuan perkara tertentu. Misalkan, untuk yang memenuhi hajat orang banyak, saya yakin mungkin tidak (diampuni),” ucap Setyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Ia menyebut, Presiden Prabowo akan tetap memegang teguh komitmen dalam pemberantasan korupsi. Apalagi, niat baik itu sering disampaikan dalam berbagai acara. “Saya yakin beliau sudah memiliki konsep itu,” pungkasnya.

Baca juga : Kepengurusan PMI Disahkan Menkum, JK Plong

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar juga menghormati pernyataan Presiden Prabowo yang ingin mengampuni koruptor. Harli menyampaikan, Prabowo memiliki hak istimewa sebagai Presiden, salah satunya adalah memberikan pengampunan kepada pelaku tindak pidana berupa grasi. 

“Presiden sebagai Kepala Negara memiliki hak istimewa berdasarkan konstitusi,” kata Harli, dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).

Ia menjelaskan, salah satu tolok ukur keberhasilan pemberantasan tindak pidana korupsi adalah pengembalian kerugian negara. Dengan demikian, koruptor yang mengembalikan uang curian secara sukarela akan mendapatkan keringanan hukuman.

Namun, dia meminta pidato Prabowo soal pengampunan koruptor dimaknai secara holistik dan tidak ditafsirkan sepotong-sepotong. Sebab, Pemerintah Indonesia punya semangat yang baik dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Itu terbukti dari Asta Cita Presiden Prabowo,” pungkas Harli.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.